Konten dari Pengguna

UMP Aceh 2025 Resmi Mengalami Kenaikan, Ini Kisaran Nilainya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UMP Aceh 2025. Sumber: Unsplash/Towfiqu barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMP Aceh 2025. Sumber: Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) merupakan salah satu kabar baik bagi masyarakat yang bekerja di Aceh. UMP Aceh 2025 memperoleh kenaikan sebesar 6,5% dari upah minimum provinsi pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2024.

Kenaikan UMP Aceh pada tahun 2025 bukan isapan jempol belaka, melainkan telah memiliki pernyataan resmi. Pernyataan tersebut baru rilis pada bulan Desember 2024.

Nilai UMP Aceh 2025 setelah Kenaikan 6,5%

Ilustrasi UMP Aceh 2025. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Setiap wilayah provinsi Indonesia mempunyai nilai UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berbeda. Penyebab perbedaan tersebut adalah kondisi bahwa setiap wilayah provinsi Indonesia memiliki kebutuhan minimum yang berbeda.

Dikutip dari buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, YLBHI dan PSHK (2007: 184), UMP adalah upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota/kabupaten atau provinsi berdasarkan perhitungan kebutuhan minimum.

UMP Aceh tahun 2024 adalah Rp3.460.672. Nilai tersebut mengalami kenaikan pada tahun 2025 sebanyak 6,5%. Informasi tentang kenaikan UMP Aceh 2025 mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024.

Penetapan tersebut rilis pada 10 Desember 2024. Dikutip dari laman Disnakermobduk Aceh, disnakermobduk.acehprov.go.id, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal Z.A. menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2025 sebesar Rp3.685.616.

Penetapan UMP oleh Gubernur di Indonesia

Ilustrasi UMP Aceh 2025. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Aceh merupakan wilayah provinsi sehingga pihak yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan UMP 2025 adalah gubernur. Selain Aceh, setiap provinsi di Indonesia juga mendapat keputusan seputar UMP dari gubernur.

Gubernur adalah pemimpin provinsi yang memiliki fungsi untuk melakukan koordinasi pembangunan di wilayah kepemimpinannya. Gubernur harus menetapkan upah minimum provinsi setelah memperoleh perhitungan penyesuaian upah tersebut.

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi. Adapun Faktor umum yang dapat memengaruhi penetapan UMP, yaitu:

  • Kebutuhan hidup layak;

  • Pertumbuhan ekonomi daerah;

  • Produktivitas daerah; serta

  • Inflasi.

Ketika gubernur telah menetapkan UMP, setiap pemberi kerja atau perusahaan perlu mematuhi ketetapan tersebut. Salah satu alasan pentingnya adalah membantu memenuhi kehidupan layak bagi pekerja.

Baca juga: UMP Riau 2025 dan Taraf Kenaikannya dari UMP Tahun Sebelumnya

Demikian jelas bahwa UMP Aceh 2025 mendapat kenaikan 6,5% menjadi sekitar Rp3.685.616. Nilai tersebut naik sekitar Rp200.000 dari tahun 2024. (AA)