Konten dari Pengguna

UMP Jateng 2025 beserta UMK Kabupaten Kota yang Telah Naik

Berita Terkini
Penulis kumparan
29 Desember 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
UMP Jateng 2025. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko
zoom-in-whitePerbesar
UMP Jateng 2025. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko
ADVERTISEMENT
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 menjadi perhatian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Kenaikan UMP Jateng 2025 ini tidak hanya mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kondisi pekerja.
ADVERTISEMENT
Namun, juga merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika ekonomi yang terus berkembang. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, kenaikan UMP ini diikuti dengan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMP Jateng 2025 beserta UMK Kabupaten Kota yang Telah Naik

UMP Jateng 2025. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko
Mengutip dari situs jatengprov.go.id, Pejabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2025 naik 6,5 persen. Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Penetapan UMP Jateng 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp132.402 dibandingkan dengan UMP tahun 2024, dengan nominal Rp2.169.349. Adapun kenaikan UMK yang ikut terpengaruh, sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMP Jateng 2025 beserta UMK di berbagai kabupaten/kota adalah langkah positif yang patut diapresiasi. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas hidup pekerja, tetapi juga mendorong perkembangan ekonomi daerah. (RIZ)