Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
UMP Provinsi Jawa Timur dan UMK Blitar 2025
27 Desember 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan UMP Jawa Timur sebesar 6,5%. Dengan kebijakan ini, tentu berdampak pada daerah-daerah di Jawa Timur, seperti UMK Blitar 2025, yang dipastikan akan mengalami kenaikan upah.
ADVERTISEMENT
Para pekerja di Jawa Timur tentu patut bersyukur dengan kebijakan kenaikan UMP, sehingga berdampak pada UMK daerah, seperti Kota Blitar. UMK Kota Blitar juga sudah disepakati naik 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024.
Inilah UMP Provinsi Jawa Timur dan UMK Blitar 2025
Upah minimum adalah hak yang wajib diberikan kepada pekerja. Mengutip buku Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Siswanto Sastrohadiwiryo dan Asrie Hadaningsih Syuhada (2021), upah minimum dapat terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK ), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/kota).
Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 sebesar Rp2.305.985 pada 11 Desember 2024. UMP ini naik sebesar Rp140.741 atau 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp2.165.244.
ADVERTISEMENT
Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Kenaikan UMP Jawa Timur pada tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, mendorong daya beli, dan memicu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.
Sejalan dengan kenaikan UMP Jawa Timur, UMK Blitar 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp2.481.450. Upah tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 6,5% atau Rp151.450 dibandingkan UMK tahun 2024.
Kenaikan UMK pada tahun 2025 ini lebih signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, kenaikan UMK hanya sebesar 3,5% atau sekitar Rp70.000 hingga Rp80.000.
Untuk mendukung penetapan UMK ini, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja akan membuka posko pengaduan terkait UMK di kantor. Pekerja dapat mengadukan soal UMK 2025 ke posko pengaduan di kantor Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Blitar berkmitmen untuk memantau penerapan UMK 2025 di perusahaan. Wali Kota Blitar, Santoso berharap perusahaan dan pekerja dapat menerima keputusan besaran UMK 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur.
Demikian informasi UMP Provinsi Jawa Timur dan UMK Blitar 2025. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (ARD)