Konten dari Pengguna

UMP Sumatera Selatan 2025 dan Informasi UMK 7 Daerahnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
26 Desember 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ump sumatera selatan 2025. Sumber: annie spratt/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ump sumatera selatan 2025. Sumber: annie spratt/unsplash
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumsel resmi menetapkan kenaikan UMP Sumatera Selatan 2025 sebesar 6,5%. Dengan kebijakan ini, tentu masyarakat Sumatera Selatan dan sekitarnya akan mengalami kenaikan upah.
ADVERTISEMENT
Para pekerja di Sumatera Selatan tentu patut bersyukur dengan kebijakan kenaikan UMP ini. Selain itu, UMK untuk tujuh daerah di Sumatera Selatan juga sudah disepakati naik 6,5% di daerah yang memiliki Dewan Pengupahan.

Inilah UMP Sumatera Selatan 2025 dan Informasi UMK 7 Daerahnya

Ilustrasi ump sumatera selatan 2025. Sumber: annie spratt/unsplash
Upah minimum adalah hak yang wajib diberikan kepada pekerja. Mengutip buku Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Siswanto Sastrohadiwiryo dan Asrie Hadaningsih Syuhada (2021), upah minimum dapat terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/kota).
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, mengumumkan kabar kenaikan UMP pada Rabu (11/12/2024). Gubernur menyatakan bahwa UMP Sumatera Selatan 2025 naik 6,5% atau Rp224.697 menjadi Rp3.681.571,
ADVERTISEMENT
Keputusan ini merupakan hasil rapat dewan pengupahan. Diharapkan kenaikan UMP ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sumatra Selatan.
Hasil rapat Dewan Pengupahan Sumatra Selatan juga membahas rekomendasi UMK tujuh kabupaten/kota di Sumatra Selatan seluruhnya telah menetapkan UMP naik 6,5% sesuai Permenaker 16/2024.
UMK sudah disepakati naik 6,5% di 7 daerah yang memiliki Dewan Pengupahan. Sementara sepuluh daerah lain yang tidak memiliki dewan pengupahan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Sumatra Selatan 2025 yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp3.681.571.
Ketujuh kabupaten/kota itu yakni Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Banyuasin, dan Kota Palembang.
Rincian UMK di ketujuh kabupaten/kota Sumatra Selatan tersebut adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi UMP Sumatera Selatan 2025 dan informasi UMK tujuh daerahnya yang juga mengalami kenaikan. Semoga informasi ini bermanfaat. (ARD)