Konten dari Pengguna

UMP Sumatera Selatan 2025 dan Informasi UMK 7 Daerahnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ump sumatera selatan 2025. Sumber: annie spratt/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ump sumatera selatan 2025. Sumber: annie spratt/unsplash

Pemerintah Provinsi Sumsel resmi menetapkan kenaikan UMP Sumatera Selatan 2025 sebesar 6,5%. Dengan kebijakan ini, tentu masyarakat Sumatera Selatan dan sekitarnya akan mengalami kenaikan upah.

Para pekerja di Sumatera Selatan tentu patut bersyukur dengan kebijakan kenaikan UMP ini. Selain itu, UMK untuk tujuh daerah di Sumatera Selatan juga sudah disepakati naik 6,5% di daerah yang memiliki Dewan Pengupahan.

Inilah UMP Sumatera Selatan 2025 dan Informasi UMK 7 Daerahnya

Ilustrasi ump sumatera selatan 2025. Sumber: annie spratt/unsplash

Upah minimum adalah hak yang wajib diberikan kepada pekerja. Mengutip buku Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Siswanto Sastrohadiwiryo dan Asrie Hadaningsih Syuhada (2021), upah minimum dapat terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/kota).

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, mengumumkan kabar kenaikan UMP pada Rabu (11/12/2024). Gubernur menyatakan bahwa UMP Sumatera Selatan 2025 naik 6,5% atau Rp224.697 menjadi Rp3.681.571,

Keputusan ini merupakan hasil rapat dewan pengupahan. Diharapkan kenaikan UMP ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sumatra Selatan.

Hasil rapat Dewan Pengupahan Sumatra Selatan juga membahas rekomendasi UMK tujuh kabupaten/kota di Sumatra Selatan seluruhnya telah menetapkan UMP naik 6,5% sesuai Permenaker 16/2024.

UMK sudah disepakati naik 6,5% di 7 daerah yang memiliki Dewan Pengupahan. Sementara sepuluh daerah lain yang tidak memiliki dewan pengupahan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Sumatra Selatan 2025 yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp3.681.571.

Ketujuh kabupaten/kota itu yakni Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Banyuasin, dan Kota Palembang.

Rincian UMK di ketujuh kabupaten/kota Sumatra Selatan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. UMK Muba pada 2024 sebesar Rp3.547.745. Dengan kenaikan 6,5%, maka UMK 2025 menjadi Rp3.778.348 atau naik Rp230.603.

  2. UMK OKU Timur, dari Rp3.520.841 akan menjadi Rp3.749.696 atau naik Rp228.855.

  3. UMK Muara Enim dari Rp3.627.622 akan menjadi Rp3.863.417 atau naik Rp235.795.

  4. UMK Banyuasin dari Rp3.488.289 akan menjadi Rp3.715.028 atau naik Rp226.739.

  5. UMK Palembang dari Rp3.677.592 akan menjadi Rp3.916.635 atau naik Rp239.043.

  6. UMK Muratara Rp3.564.933 akan menjadi Rp3.796.654 atau naik Rp231.721.

  7. UMK Mura Rp3.564.933 akan menjadi Rp3.796.653 atau naik Rp231.720.

Baca Juga: Besaran UMP Jambi 2025 dan yang Patut untuk Diketahui

Demikian informasi UMP Sumatera Selatan 2025 dan informasi UMK tujuh daerahnya yang juga mengalami kenaikan. Semoga informasi ini bermanfaat. (ARD)