Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Warga Negara untuk Melaksanakan Perkawinan
22 Januari 2024 21:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melaksanakan perkawinan dan membentuk keluarga. Hak warga negara untuk melaksanakan perkawinan dan membentuk keluarga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1.
ADVERTISEMENT
Selain hak tersebut, warga negara Indonesia juga mempunyai hak lain yang telah tercantum dalam UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi Indonesia. Beberapa di antaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk mengembangkan diri, dan hak untuk bekerja.
Hak Warga Negara untuk Melaksanakan Perkawinan dan Membentuk Keluarga Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B
Setiap negara selalu mempunyai sumber hukum yang mengatur hak serta kewajiban bagi warga negaranya, termasuk Indonesia. Sumber hukum Indonesia yang mengatur tentang hal-hal tersebut adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu contoh adalah mengatur hak untuk melaksanakan perkawinan. Hak warga negara untuk melaksanakan perkawinan dan membentuk keluarga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1.
Dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dpr.go.id, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1 berbunyi,
ADVERTISEMENT
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, jelas bahwa negara Indonesia memberikan hak bagi warga negaranya untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan. Hak tersebut diperoleh melalui perkawinan yang sah.
Macam-Macam Hak Warga Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945
Melaksanakan perkawinan, membentuk keluarga, dan melanjutkan keturunan merupakan contoh hak manusia yang diakui dan diberikan oleh negara Indonesia bagi warga negaranya. Selain hak tersebut, ternyata masih ada hak lain bagi warga negara Indonesia.
Kondisi tersebut dapat terjadi karena hak warga negara memang banyak. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, Permana (2018: 36), hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah).
ADVERTISEMENT
Selain Pasal 28B Ayat 1, ada banyak pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan tentang hak warga negara. Kembali mengutip dari laman yang sama, dpr.go.id, berikut adalah beberapa contoh pasal yang memuat hak warga negara.
1. Pasal 27 Ayat 2
2. Pasal 27 Ayat 3
3. Pasal 28A
4. Pasal 28C Ayat 1
5. Pasal 28D ayat 2
ADVERTISEMENT
Kini, jelas bahwa hak warga negara untuk melaksanakan perkawinan dan membentuk keluarga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1. Selain hak tersebut, hak warga negara Indonesia tercantum jelas dalam pasal-pasal UUD 1945. (AA)