Konten dari Pengguna

Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Warga Negara untuk Melaksanakan Perkawinan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hak Warga Negara untuk Melaksanakan Perkawinan dan Membentuk Keluarga Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal. Sumber: Pexels/Irina Iriser
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hak Warga Negara untuk Melaksanakan Perkawinan dan Membentuk Keluarga Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal. Sumber: Pexels/Irina Iriser

Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melaksanakan perkawinan dan membentuk keluarga. Hak warga negara untuk melaksanakan perkawinan dan membentuk keluarga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1.

Selain hak tersebut, warga negara Indonesia juga mempunyai hak lain yang telah tercantum dalam UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi Indonesia. Beberapa di antaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk mengembangkan diri, dan hak untuk bekerja.

Hak Warga Negara untuk Melaksanakan Perkawinan dan Membentuk Keluarga Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B

Ilustrasi Hak Warga Negara untuk Melaksanakan Perkawinan dan Membentuk Keluarga Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal. Sumber: Pexels/Pixabay

Setiap negara selalu mempunyai sumber hukum yang mengatur hak serta kewajiban bagi warga negaranya, termasuk Indonesia. Sumber hukum Indonesia yang mengatur tentang hal-hal tersebut adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu contoh adalah mengatur hak untuk melaksanakan perkawinan. Hak warga negara untuk melaksanakan perkawinan dan membentuk keluarga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1.

Dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dpr.go.id, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1 berbunyi,

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, jelas bahwa negara Indonesia memberikan hak bagi warga negaranya untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan. Hak tersebut diperoleh melalui perkawinan yang sah.

Macam-Macam Hak Warga Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945

Ilustrasi Hak Warga Negara untuk Melaksanakan Perkawinan dan Membentuk Keluarga Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal. Sumber: Pexels/Trung Nguyen

Melaksanakan perkawinan, membentuk keluarga, dan melanjutkan keturunan merupakan contoh hak manusia yang diakui dan diberikan oleh negara Indonesia bagi warga negaranya. Selain hak tersebut, ternyata masih ada hak lain bagi warga negara Indonesia.

Kondisi tersebut dapat terjadi karena hak warga negara memang banyak. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, Permana (2018: 36), hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah).

Selain Pasal 28B Ayat 1, ada banyak pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan tentang hak warga negara. Kembali mengutip dari laman yang sama, dpr.go.id, berikut adalah beberapa contoh pasal yang memuat hak warga negara.

1. Pasal 27 Ayat 2

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pasal 27 Ayat 3

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3. Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

4. Pasal 28C Ayat 1

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

5. Pasal 28D ayat 2

Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Baca juga: Hak Warga Negara Menurut Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 Republik Indonesia

Kini, jelas bahwa hak warga negara untuk melaksanakan perkawinan dan membentuk keluarga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1. Selain hak tersebut, hak warga negara Indonesia tercantum jelas dalam pasal-pasal UUD 1945. (AA)