Konten dari Pengguna

Unsur dalam Formulir Rencana Kinerja Jabatan Administrasi dan Penjelasannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

llustrasi Unsur dalam Formulir Rencana Kinerja Jabatan Administrasi. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
llustrasi Unsur dalam Formulir Rencana Kinerja Jabatan Administrasi. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Formulir rencana kinerja perlu diisi oleh para ASN. Namun, masih banyak ASN baru yang tidak mengetahui unsur dalam formulir rencana kinerja jabatan administrasi.

Unsur pada rencana kinerja sangat sederhana. Salah satunya memuat data identitas ASN.

Unsur dalam Formulir Rencana Kinerja Jabatan Administrasi yang Perlu Diketahui ASN

llustrasi Unsur dalam Formulir Rencana Kinerja Jabatan Administrasi. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Terdapat sistem penilaian kinerja untuk ASN. Pada sistem tersebut, Aparatur Sipil Negara, termasuk jabatan administrasi perlu mengisi formulir rencana kinerja.

Dikutip dari situs bkn.go.id, rencana kinerja pada SKP berisi gambaran kinerja dan target yang diharapkan dari pegawai. Rencana kinerja tersebut dibuat selaras dengan rencana kerja ASN yang levelnya lebih tinggi.

Rencana kinerja untuk jabatan administrasi pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menggunakan kalimat-kalimat yang menggambarkan hasil. Bukan menggambarkan kategori pekerjaan maupun aktivitas tertentu.

Pada rencana kinerja Aparatur Sipil Negara, terdapat unsur-unsur yang wajib ada di dalam formulir tersebut. Adapun unsur dalam formulir rencana kinerja jabatan administrasi dan penjelasannya.

1. Data Identitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dalam formulir rencana kinerja, pasti terdapat data identitas ASN. Data tersebut memuat informasi-informasi pribadi. Adanya data identitas bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen valid dan dapat digunakan untuk evaluasi secara formal. Berikut data identitas ASN pada formulir rencana kinerja.

  • Nama

  • Nomor Induk Pegawai (NIP)

  • Jabatan

  • Pangkat atau golongan ruang

  • Unit kerja

  • Nama pejabat penilai

2. Sasaran Kinerja Utama

Sasaran kinerja utama adalah bagian inti dari formulir rencana kinerja. Sasaran kinerja utama memuat beberapa hal, sebagai berikut.

  • Target capaian yang telah disepakati dan terukur.

  • Indikator kinerja (aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya).

  • Uraian tugas sesuai dengan jabatan yang didasarkan oleh struktur organisasi.

3. Kinerja Tambahan

Unsur lainnya adalah kinerja tambahan. Meskipun demikian, unsur yang satu ini tidak wajib untuk diisi. Contoh dari kinerja tambahan adalah pelatihan khusus atau ASN yang menjadi pengganti pejabat untuk sementara.

4. Review Rencana SKP

Review rencana SPK adalah bagian yang berisi catatan evaluasi awal pejabat penilai. Isinya seperti keterkaitan antara sasaran individu dengan organisasi serta validasi indikator dan target.

5. Perilaku Kerja

Perilaku kerja biasanya diisi pada akhir periode. Contoh perilaku kerja adalah integritas, komitmen, kerja sama, dan lain sebagainya.

Baca juga: Dalam Kasus yang Tidak Dapat Diselesaikan dengan Biasa ASN Dituntut untuk Apa?

Unsur dalam formulir rencana kinerja jabatan administrasi antara lain data identitas, sasaran kinerja utama, kinerja tambahan, dan lain-lain. Semoga penjelasan tadi dapat membantu ASN yang akan mengisi formulir rencana kinerja. (FAR)