Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Unsur Pembentuk Undang-Undang dan Penjelasannya
3 Februari 2023 17:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara hukum yang dalam penyelenggaraan bernegaranya harus patuh pada undang-undang yang berlaku. Undang-undang sendiri adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengatur tingkah laku dan hubungan sosial dalam masyarakat. Unsur pembentuk undang-undang adalah filosofi, sosiologis dan yuridis. Untuk lebih jelasnya simak ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Unsur Pembentuk Undang-Undang
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII karya P.N.H Simanjuntak, (Grasindo) dijelaskan bahwa undang-undang dalam arti formal adalah keputusan pemerintah yang dibuat bersama dengan DPR.
Sementara itu undang-undang dalam arti materil adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk atau orang dalam suatu negara. Undang-undang sendiri terdiri dari beberapa unsur.
Seperti disinggung di atas, unsur pembentuk undang-undang adalah filosofi, sosiologis dan yuridis. Dikutip dari laman resmi DPR (https://www.dpr.go.id/) dijelaskan bahwa tiga unsur tersebut adalah seperti berikut ini.
ADVERTISEMENT
Proses Pembuatan Undang-Undang
Dikutip dari laman resmi DPR dalam penyusunan undang-undang ada banyak proses yang harus dilalui, dan proses itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Berikut adalah proses pembuatan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai unsur penyusun undang-undang dan proses pembuatan undang-undang. (WWN)