Unsur Pembentuk Undang-Undang dan Penjelasannya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia merupakan negara hukum yang dalam penyelenggaraan bernegaranya harus patuh pada undang-undang yang berlaku. Undang-undang sendiri adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengatur tingkah laku dan hubungan sosial dalam masyarakat. Unsur pembentuk undang-undang adalah filosofi, sosiologis dan yuridis. Untuk lebih jelasnya simak ulasan berikut ini.
Baca juga: Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara
Unsur Pembentuk Undang-Undang
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII karya P.N.H Simanjuntak, (Grasindo) dijelaskan bahwa undang-undang dalam arti formal adalah keputusan pemerintah yang dibuat bersama dengan DPR.
Sementara itu undang-undang dalam arti materil adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk atau orang dalam suatu negara. Undang-undang sendiri terdiri dari beberapa unsur.
Seperti disinggung di atas, unsur pembentuk undang-undang adalah filosofi, sosiologis dan yuridis. Dikutip dari laman resmi DPR (https://www.dpr.go.id/) dijelaskan bahwa tiga unsur tersebut adalah seperti berikut ini.
Unsur Filosofi menekankan pada aspek normatif dan etika dalam pembentukan Undang-Undang. Ini mempertimbangkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral seperti keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan dalam pembentukan hukum.
Unsur Sosiologis mempertimbangkan faktor-faktor sosial dan lingkungan yang mempengaruhi pembentukan Undang-Undang. Ini mencakup faktor-faktor seperti budaya, kelas sosial, dan perubahan sosial dalam masyarakat.
Unsur Yuridis mempertimbangkan aspek teknis dan hukum dalam pembentukan Undang-Undang. Ini meliputi peraturan dan prosedur formal dalam pembuatan hukum, serta mempertimbangkan keputusan yudikatif dan perjanjian internasional. Unsur Yuridis memastikan bahwa Undang-Undang sesuai dengan hukum dan memiliki daya sah yang diakui secara hukum.
Proses Pembuatan Undang-Undang
Dikutip dari laman resmi DPR dalam penyusunan undang-undang ada banyak proses yang harus dilalui, dan proses itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Berikut adalah proses pembuatan undang-undang.
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai, APBN, penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang atau pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Demikian adalah pembahasan mengenai unsur penyusun undang-undang dan proses pembuatan undang-undang. (WWN)
