Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Upaya-upaya untuk Mengamankan Wilayah Perbatasan Negara
29 Agustus 2022 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk mengamankan wilayah perbatasan negara maka perlu dilakukan upaya-upaya tertentu. Umumnya, tugas mengamankan batas-batas wilayah ini dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mengamankan perbatasan negara merupakan wujud implementasi dari mempertahankan kedaulatan negara agar tetap aman dan tidak diduduki oleh berbagai ancaman. Adapun pengamanan wilayah ini mencakup wilayah perbatasan darat, laut, dan udara. Lalu apa saja upaya yang bisa dilakukan untuk mengamankan daerah perbatasan? Mari simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.
ADVERTISEMENT
Pengertian Wilayah Perbatasan Negara
Mengutip buku Pengelolaan Wilayah Perbatasan: Studi di Kawasan Kabupaten Sangihe (2021), wilayah perbatasan negara merupakan perbatasan suatu wilayah politik dan ruang kehidupan yang digunakan untuk membagi batas kedaulatan suatu negara merdeka yang lokasinya berdekatan.
Perbatasan digolongkan menjadi dua makna, yakni boundaries dan frontier. Dalam konteks boundaries, makna perbatasan adalah suatu garis yang memisahkan antara satu negara dengan negara lainnya.
Sedangkan dalam konteks frontier, adalah suatu zona yang membentang dan memisahkan dua negara.
Cara Menjaga Wilayah Perbatasan Negara
Upaya melakukan pembangunan di daerah perbatasan hendaknya mempertimbangkan esensi dari isu-isu yang berkaitan dengan antar-negara atau. Selain itu, tugas menjaga pertahan negara sebetulnya tidak hanya menjadi tugas dari TNI saja, melainkan juga tugas dari Polri, imigrasi , bea cukai, dan masyarakat. Beberapa upaya mengamankan wilayah perbatasan yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa cara mengamankan wilayah perbatasan negara bisa dilakukan dengan memperketat di wilayah penjagaan. Adapun menjaga keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia yakni kewajiban dari seluruh masyarakat Indonesia . (DLA)