Urutan Upacara 17 Agustus yang Sesuai Protokoler

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Urutan upacara 17 Agustus perlu diketahui oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan upacara bendera. Hal ini karena upacara bendera dalam rangka memperingati 17 Agustus tidak boleh dilakukan sesuka hati.
Terdapat berbagai aturan khusus terkait protokoler upacara dan juga susunannya. Panitia upacara bendera sebaiknya mengikuti susunan acara upacara bendera yang sudah ada pakemnya.
Urutan Upacara 17 Agustus Berdasarkan Pedoman Kemendibudristek
Urutan upacara bendera 17 Agustus di lingkungan instansi pendidikan telah dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam situs gtk.kemdikbud.go.id telah disampaikan surat berisi Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-19 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Berdasarkan surat tersebut, perayaan HUT RI tahun 2024 mengusung tema Nusantara Baru, Indonesia Melaju. Kemudian, tiap instansi wajib mengadakan upacara bendera yang dimulai pada pukul 07.30 WIB. Peserta diwajibkan mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam yang telah ditentukan.
Berikut ini urutan upacara 17 Agustus secara lengkap yang bisa dijadikan panduan.
Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
Pembina upacara tiba di tempat upacara;
Laporan pemimpin upacara;
Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
Amanat pembina upacara;
Pembacaan doa;
Laporan pemimpin upacara;
Penghormatan kepada pembina upacara;
Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Baca juga: Contoh Teks Doa 17 Agustus 2024 yang Singkat
Urutan upacara 17 Agustus yang disebutkan di atas wajib dilaksanakan oleh institusi pendidikan, mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Namun, bagi institusi lain atau bagi masyarakat di desa yang hendak mengadakan upacara, susunannya tidak harus sama persis.
Panitia upacara di desa bisa berimprovisasi, misalnya dengan menghapus bagian pembacaan keputusan Presiden mengenai pemberian penghargaan. Kemudian, di bagian setelah pembacaan doa bisa ditambahkan menyanyikan lagu-lagu nasional serta pengumuman pemenang lomba 17-an. (SASH)
