Konten dari Pengguna

Urutan Upacara 17 Agustus yang Sesuai Protokoler

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Agustus 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi urutan upacara 17 Agustus. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi urutan upacara 17 Agustus. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Urutan upacara 17 Agustus perlu diketahui oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan upacara bendera. Hal ini karena upacara bendera dalam rangka memperingati 17 Agustus tidak boleh dilakukan sesuka hati.
ADVERTISEMENT
Terdapat berbagai aturan khusus terkait protokoler upacara dan juga susunannya. Panitia upacara bendera sebaiknya mengikuti susunan acara upacara bendera yang sudah ada pakemnya.

Urutan Upacara 17 Agustus Berdasarkan Pedoman Kemendibudristek

Ilustrasi urutan upacara 17 Agustus. Sumber: Unsplash/Nick Agus Arya
Urutan upacara bendera 17 Agustus di lingkungan instansi pendidikan telah dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam situs gtk.kemdikbud.go.id telah disampaikan surat berisi Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-19 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Berdasarkan surat tersebut, perayaan HUT RI tahun 2024 mengusung tema Nusantara Baru, Indonesia Melaju. Kemudian, tiap instansi wajib mengadakan upacara bendera yang dimulai pada pukul 07.30 WIB. Peserta diwajibkan mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam yang telah ditentukan.
Berikut ini urutan upacara 17 Agustus secara lengkap yang bisa dijadikan panduan.
ADVERTISEMENT
Urutan upacara 17 Agustus yang disebutkan di atas wajib dilaksanakan oleh institusi pendidikan, mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Namun, bagi institusi lain atau bagi masyarakat di desa yang hendak mengadakan upacara, susunannya tidak harus sama persis.
ADVERTISEMENT
Panitia upacara di desa bisa berimprovisasi, misalnya dengan menghapus bagian pembacaan keputusan Presiden mengenai pemberian penghargaan. Kemudian, di bagian setelah pembacaan doa bisa ditambahkan menyanyikan lagu-lagu nasional serta pengumuman pemenang lomba 17-an. (SASH)