Konten dari Pengguna

Usaha Memindahkan Hak Pakai, Salah Satu Contoh Produk Layanan Koperasi Syariah

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Salah Satu Contoh Produk Layanan Koperasi Syariah adalah Usaha Memindahkan. Sumber Unsplash Kenny Eliason
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Salah Satu Contoh Produk Layanan Koperasi Syariah adalah Usaha Memindahkan. Sumber Unsplash Kenny Eliason

Salah satu contoh produk layanan koperasi syariah adalah usaha memindahkan hak pakai suatu benda atau barang. Hal ini biasa disebut sebagai akad ijarah.

Selain itu, masih ada contoh-contoh produk lainnya dari layanan koperasi syariah. Contoh-contoh produk tersebut perlu diketahui agar mempunyai gambaran sebelum ke koperasi syariah.

Usaha Memindahkan Hak Pakai Suatu Barang: Salah Satu Contoh Produk Layanan Koperasi Syariah

Ilustrasi Salah Satu Contoh Produk Layanan Koperasi Syariah adalah Usaha Memindahkan. Sumber Unsplash Pepi Stojanovski

Menurut buku Ensiklopedi Koperasi, R. Toto Sugiartoo, dkk (2016: 3), Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa definisi koperasi adalah sebagai berikut.

Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada asas kekeluargaan.

Lalu, koperasi syariah sendiri merupakan salah satu jenis koperasi yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu Al-Qur’an dan hadis. Jadi, hal-hal yang bertentangan dengan keduanya, seperti riba, tidak dilakukan di koperasi ini.

Koperasi syariah mempunyai berbagai produk layanan yang bisa digunakan oleh anggotanya. Salah satu contoh produk layanan koperasi syariah adalah usaha memindahkan hak pakai suatu benda atau barang. Produk ini sering disebut sebagai akad ijarah.

Akad ijarah merupakan kesepakatan sewa antara dua beblah pihak dengan biaya yang telah ditetappkan. Dalam akad tersebut, ada ajir atau pihak yang memberikan jasa, yaitu koperasi syariah itu sendiri. Lalu, ada mu’jir sebagai pihak yang menyewakan dan musta’jir sebagai pihak penyewa.

Kedua pihak harus dan tidak dalam paksaan dan memahami perjanjian yang akan dilakukan Lalu, objek yang hendak disewa harus ada, diperoleh dengan kondisi halal, dan perlu izin dari pemiliknya dulu bila diperlukan.

Contoh Produk Koperasi Syariah Lainnya

Ilustrasi Salah Satu Contoh Produk Layanan Koperasi Syariah adalah Usaha Memindahkan. Sumber Unsplash Giorgio Trovato

Selain akad ijarah, ada juga contoh-contoh produk koperais syariah lainnya. Berikut di antaranya:

  • Pembiayaan mudharabah, yaitu pemberian modal usaha

  • Simpanan wadiah, yakni produk tabungan yang tak menjanjikan imbal hasil karena sifatnya titipan

  • Pembiayaan murabahah, yaitu layanan pembiayaan bagi yang memerlukan dana untuk membeli barang tertentu

  • Simpanan mudharabah, yaitu pemberiaan dan aoleh anggota ke koperasi untuk dikelola dan keutnungannya akan dibagikan sesuai kesepakatan

Baca juga: Fungsi Koperasi Syariah, Prinsip, dan Tujuannya dalam Masyarakat

Salah satu contoh produk layanan koperasi syariah adalah usaha memindahkan hak pakai suatu benda atau barang yang biasa disebut sebagai akad ijarah. Selain itu, masih ada contoh-contoh produk lainnya. (LOV)