Konten dari Pengguna

UU Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Ancaman Hukumannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi UU kekerasan dalam rumah tangga, sumber foto Elina Fairytale from Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UU kekerasan dalam rumah tangga, sumber foto Elina Fairytale from Pexels

Salah satu permasalahan yang ada di dalam keluarga Indonesia adalah kekerasan. Untuk mencegah hal tersebut maka pemerintah membuat UU kekerasan dalam rumah tangga dengan beberapa ancaman hukum. Tujuannya adalah untuk membuat kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi di keluarga Indonesia.

Jika menilik ke kasus-kasus yang sudah terjadi ada banyak sekali faktor penyebabnya. Mulai dari sikap dari masing-masing individu, faktor sosial sampai pada faktor ekonomi. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan berikut adalah pembahasan mengenai UU kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukumannya.

Baca juga: Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara

UU Kekerasan dalam Rumah Tangga

Ilustrasi UU kekerasan dalam rumah tangga, sumber foto Ketut Subiyanto from Pexels

Sebelum membahas mengenai undang-undang yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga, mari kita lihat lebih dulu sebenarnya apa yang dimaksud dengan kekerasan rumah tangga.

Dikutip dari buku Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga karya Oktir Nebi dkk, (2021) dijelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seorang perempuan dan pihak yang tersubordinasi lainnya, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, ekonomi dan psikologi. Termasuk di dalamnya ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang dalam lingkup rumah tangga.

Salah satu undang-undang yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga adalah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Di mana dijelaskan ruang lingkup dari kekerasan dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

  1. Kekerasan fisik yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

  2. Kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

  3. Kekerasan seksual yaitu perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

  4. Penelantaran rumah tangga yaitu perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan/perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi orang yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Ancaman Hukuman Kekerasan dalam Rumah Tangga

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 juga dijelaskan sanksi atau hukuman bagi pelaku KDRT, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pelaku kekerasan fisik pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 15 juta.

  2. Bagi pelaku kekerasan psikis pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak sembilan juta.

  3. Bagi pelaku kekerasan seksual ancamannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 36 juta.

  4. Bagi pelaku penelantaran rumah tangga pidana penjaga paling lama tiga tahun atau denda paling banyak 15 juta.

Demikian adalah pembahasan mengenai uu kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman bagi pelakunya. (WWN)