Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
UU Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Ancaman Hukumannya
10 Maret 2023 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu permasalahan yang ada di dalam keluarga Indonesia adalah kekerasan. Untuk mencegah hal tersebut maka pemerintah membuat UU kekerasan dalam rumah tangga dengan beberapa ancaman hukum. Tujuannya adalah untuk membuat kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi di keluarga Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jika menilik ke kasus-kasus yang sudah terjadi ada banyak sekali faktor penyebabnya. Mulai dari sikap dari masing-masing individu, faktor sosial sampai pada faktor ekonomi. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan berikut adalah pembahasan mengenai UU kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukumannya.
UU Kekerasan dalam Rumah Tangga
Sebelum membahas mengenai undang-undang yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga, mari kita lihat lebih dulu sebenarnya apa yang dimaksud dengan kekerasan rumah tangga.
Dikutip dari buku Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga karya Oktir Nebi dkk, (2021) dijelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seorang perempuan dan pihak yang tersubordinasi lainnya, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, ekonomi dan psikologi. Termasuk di dalamnya ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang dalam lingkup rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Salah satu undang-undang yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga adalah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Di mana dijelaskan ruang lingkup dari kekerasan dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ancaman Hukuman Kekerasan dalam Rumah Tangga
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 juga dijelaskan sanksi atau hukuman bagi pelaku KDRT, di antaranya adalah sebagai berikut:
Demikian adalah pembahasan mengenai uu kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman bagi pelakunya. (WWN)