Wajib Tahu, Rukun Shalat Fardhu Agar Shalat Sah

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rukun shalat fardhu merupakan hal dasar yang wajib kita tahu dan kerjakan dalam sholat. Rukun shalat fardhu terdiri dari ucapan dan perbuatan yang akan membentuk sholat kita. Apabila ada salah satu rukun yang tidak kita laksanakan, maka sholat kita akan dianggap tidak sah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Madzhab al-Imam Al syafi’I mengenai arti rukun sebagai berikut.
معني الركن: ركن الشيء ما كان جزءاً أساسياً منه، كالجدار من الغرفة، فأجزاء الصلاة إذا أركانها كالركوع والسجود ونحوهما. ولا يتكامل وجود الصلاة ولا تتوفر صحتها إلا بأن يتكامل فيها جميع أجزائها بالشكل والترتيب الواردين عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Makna rukun. Rukun sesuatu ialah bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. Maka bagian-bagian shalat adalah rukun-rukunnya seperti ruku dan sujud. Tidak akan sempurna keberadaan shalat dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian shalat tertunaikan dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktekkan oleh Nabi SAW”.
Rukun Shalat Fardhu
Dapat disimpulkan secara singkat bahwa rukun shalat merupakan bagian penyusun dari shalat. Dan berdasarkan beberapa sumber yang ada, berikut merupakan rukun shalat fardhu yang jelas dan lengkap.
1. Niat dalam hati
2. Takbiratul ihram (mengucapkan Allahuakbar)
3. Membaca surat Al-Fatihah
4. Ruku (membungkukan badan)
5. Thuma’ninah (diam sebentar saat ruku)
6. Bangun dari ruku’ dan I’tidal (berdiri setelah ruku)
7. Thuma’ninah, (diam sebentar saat I’tidal)
8. Sujud dua kali
9. Thuma’ninah (diam sebentar ketika sujud)
10. Duduk diantara dua sujud
11. Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk)
12. Tasyahhud akhir
13. Membaca tasyahhud akhir
14. Membaca shalawat Nabi Muhammad SAW saat tasyahhud akhir
15. Membaca salam yang pertama
16. Tertib (mengurutkan rukun-rukun sesuai dengan urutannya).
Demikian penjelasan mengenai rukun dalam shalat fardhu, semoga kita senantiasa beristiqomah dalam melaksanakan sholat sesuai dengan syariat Islam dan yang ditauladankan oleh Rasulullah SAW. (AG)
