Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.85.0
Konten dari Pengguna
Waktu yang Utama untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah
19 Maret 2024 20:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah, yang terbagi menjadi waktu utama, waktu sunah, dan waktu haram. Masing-masing waktu tentunya memiliki perbedaan keberkahan juga dalam pelaksanaan zakat fitrah.
Waktu yang Utama untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah beserta Waktu Lainnya
Mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, H. Ahmad Ahyar, Ahmad Najibullah, (2019), waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah salat subuh dan sebelum salat Idulfitri. Untuk lebih lengkap, simak penjelasan berikut ini.
1. Waktu Afdhal (Utama)
Waktu afdhal untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah dari terbitnya fajar pada hari terakhir bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idulfitri dilaksanakan.
Wkatu ini dianjurkan karena memberikan kesempatan bagi fakir miskin dan kaum dhuafa untuk memperoleh bantuan sebelum merayakan Idulfitri.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, memberikan zakat fitrah pada waktu ini dianggap sebagai amalan yang paling utama dan penuh berkah, yang menyebarkan kebahagiaan dan kegembiraan bagi yang membutuhkan.
2. Waktu Snnah
Sementara waktu sunah untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum terbitnya fajar pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Meskipun bukan waktu utama, memberikan zakat fitrah selama periode ini masih dianggap sebagai tindakan yang baik dan dianjurkan dalam agama Islam.
Ini menunjukkan bahwa kebaikan dapat dilakukan kapan pun dalam bulan suci Ramadhan, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama umat Muslim.
3. Waktu Haram (Dilarang)
Di sisi lain, waktu yang dianggap haram atau dilarang untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah terbenamnya matahari pada hari pertama bulan Syawal, tepatnya malam setelah Idulfitri.
ADVERTISEMENT
Penetapan waktu ini sebagai waktu haram memastikan bahwa zakat fitrah diberikan sebelum Idulfitri, sehingga yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya saat merayakan hari Idulfitri.
Waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri. Waktu afdhal memberikan kesempatan terbaik untuk memberikan zakat fitrah, sementara waktu sunah memberikan bantuan lebih cepat kepada yang membutuhkan. (RIZ)