Konten dari Pengguna

Wujud Perilaku Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perilaku Positif. (Foto: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perilaku Positif. (Foto: https://pixabay.com)

Setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada tangga 17 Agustus 1945, peristiwa penting pembacaan teks proklamasi kemerdekaan negara Indonesia pun berlangsung.

Sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar RI, memilih presiden dan wakil presiden, serta kelengkapannya. Hal ini merupakan bagian dari syarat berdirinya sebuah negara yang telah merdeka.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengerti dan memahami nilai-nilai positif perjuangan bangsa pada masa kemerdekaan. Artikel kali ini akan membahas tentang wujud perilaku positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Perilaku Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan

Ilustrasi Perilaku Positif. (Foto: https://pixabay.com)

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis yang ditulis oleh Aim Abdulkarim (2007: 54), terdapat nilai-nilai dan wujud perilaku positif kemerdekaan Indonesia, di antaranya sebagai berikut:

  1. Pro Patria dan Primus Patrialis, yaitu selalu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.

  2. Jiwa solidaritas atau ketidaksetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.

  3. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antara agama, suku, golongan, dan bangsa. Misalnya, saling menghormati agama lain dalam menjalankan ibadah.

  4. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab. Misalnya, memberikan bantuan kepada korban gempa dan tsunami, seperti pakaian, makanan pokok, dan obat-obatan.

  5. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

  6. Semangat menentang pengaruh asing dalam penjajahan terhadap bangsa lain.

  7. Semangat pengorbanan, kepahlawanan, persatuan, dan kesatuan.

  8. Semangat tahan derita dan tahan uji.

  9. Mengabdi pada kepentingan rakyat banyak melalui pembangunan nasional serta mengatasi penyimpangan-penyimpangan atau penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

  10. Menegakkan hukum dan kehidupan konstitusional atau kehidupan yang dilandasi dengan UUD 1945.

Dengan demikian, sikap positif yang dijelaskan di atas harus dilaksanakan dalam kehidupan, baik di keluarga, di sekolah, maupun di masyarakat. Apakah perilaku positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan tersebut sudah dilaksanakan oleh kamu dalam kehidupan sehari-hari? Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)