Zakat Emas Berapa Persen? Ini Kadar dan Cara Menghitungnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat emas adalah salah satu bagian dari zakat mal yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap Muslim. Zakat emas wajib dibayarkan jika sudah mencapai haul dan nisabnya. Emas termasuk ke dalam logam mulia yang wajib dikeluarkan zakatnya meskipun hanya disimpan saja. Emas berbeda dengan jenis harta lainnya seperti tanah, rumah, atau kendaraan yang jika disimpan atau ditimbun tidak wajib membayar zakat. Lalu, zakat emas berapa persen? Agar menemukan jawabannya, simak terus pembahasan di artikel ini.
Kadar dan Nisab Zakat Emas
Mengutip buku Zakat Emas dan Perak oleh Abdul Bakir (2021), emas sejak zaman dahulu digunakan sebagai alat barter atau jual beli. Hal ini karena logam mulia ini mempunyai nilai yang tinggi, tidak mudah rusak, tahan lama, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan juga mudah dipindahkan-pindahkan. Oleh karena itu, tidak heran aa nikah emas masih menjadi logam yang diminati oleh masyarakat umum.
Jika telah mencapai nisab dan haul, maka zakat emas wajib dikeluarkan. Nisab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan nisab zakat perak adalah 595 gram.
Namun, ketentuan mengenai kadar zakat emas dan perak adalah sama, yakni 2,5% dari jumlah harta emas yang dimiliki.
Rumus menghitung zakat emas dan perak yaitu sebagai berikut:
Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun x 2,5%.
Contoh cara menghitung zakat emas
Pak Dino mempunyai emas yang disimpan sebanyak 100 gram, sehingga emasnya wajib dizakatkan. Apabila ingin membayar zakat emas menggunakan uang, maka emas tersebut harus dimonversi terlebih dahulu nilainya dengan harga emas yang ada pada saat itu.
Contohnya yaitu jika harga emas Rp. 800.000/gram, maka 100 gram sama nilainya dengan Rp. 80 juta. Jadi, zakat emas yang wajib dibayar oleh Bapak Dino adalah Rp. 2 juta.
Contoh penghitungan zakat emas 100 gram di atas dapat dijadikan sebagai acuan bagi Anda yang ingin membayar zakat emas. Namun, sesuaikanlah dengan jumlah harta emas yang Anda miliki.
(DLA)
