Konten dari Pengguna

Zakat Fitrah Berapa Kg Beras atau Uang untuk 1 orang?

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membayar zakat fitrah bisa melalui akmil zakat di masjid terdekat. Foto: Https://pixabay.com/
zoom-in-whitePerbesar
Membayar zakat fitrah bisa melalui akmil zakat di masjid terdekat. Foto: Https://pixabay.com/

Menjelang Idul Fitri, ada satu kewajiban umat muslim yang harus segera dilakukan, yaitu membayar zakat fitrah. Apakah Anda masih bingung zakat fitrah berapa kg atau uang untuk 1 orang yang harus dibayarkan?

Zakat Fitrah Berapa Kg Beras atau Uang?

Umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah jika memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Beragama Islam

Dalam hadist Ibnu Umar RA, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat:

Dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dibulan Ramadhan bagi kaum muslimin, yang terdiri dari satu sha’ kurama atau satu sha’ gandum. Baik untuk orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (HR. Muslim)

2. El Madani dalam buku Fiqih Zakat Lengkap tahun 2013 menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan atau malam 1 syawal atau malam Idul Fitri.

3. Bagi yang mampu

Mereka yang yang memiliki cukup makanan bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, serta cukup untuk memberikan zakat fitrah pada 1 Syawal adalah golongan orang yang diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah.

Zakat fitrah yang dibayarkan bisa berupa uang, atau sejumlah bahan pokok sesuai dengan HR Muslim yang sudah tertera sebelumnya (1 sha' kurma atau 1 sha' gandum).

Lantas zakat fitrah berapa kg di Indonesia?

Di Indonesia yang menggunakan beras sebagai bahan makanan pokok, jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 30.000 untuk 1 orang.

Pembayaran zakat fitrah bisa diberikan secara langsung pada amil zakat di masjid terdekat, atau juga bisa melakukan pembayaran secara online melalui Badan Zakat Nasional (Baznas) yang terdaftar secara resmi di Kemenag, untuk kemudian disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat.

Orang yang berhak menerima zakat fitrah terbagi menjadi 8 golongan, yaitu fakir, miskin, sabilillah, muallaf, budak, orang yang berhutang, ibnu sabil, dan amil zakat. Semoga bermanfaat! (Adelliarosa)