Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Zakat Fitrah Berapa Kg dan Bolehkah diganti dengan Uang?
18 Maret 2021 9:58 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Artinya: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta”.
Maksud dari orang miskin yang tidak mendapat bagian pada ayat tersebut adalah orang miskin yang tidak meminta-minta. Jadi, kewajiban membayar zakat fitrah berdampak ibadah dan pembersihan harta bagi pemberi zakat (Anwar, 2010: 123)
Zakat Fitrah Berapa Kg?
Setelah memahami hukum dari menunaikan zakat fitrah, sekarang adalah saatnya untuk kita mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan. Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), nilai zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok untuk satu jiwa.
Berdasarkan aturan tersebut maka masyarakat Indonesia dapat menunaikan zakat fitrah dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. Jika Anda merasa repot membeli beras atau ingin menunaikan zakat fitrah dengan uang Anda bisa mengikuti cara berikut ini.
ADVERTISEMENT
Cara Menunaikan Zakat Fitrah dengan Uang
Sebelum menunaikan zakat fitrah dengan uang, Anda perlu bertanya dengan amil zakat terdekat di wilayah tempat tinggal Anda. Biasanya, amil zakat menawarkan pembayaran zakat dengan beras atau uang. Adapun perhitungan dengan uang ini adalah harus disesuaikan dengan harga beras yang biasa Anda konsumsi.
Jika Anda mengonsumsi beras yang harganya 16 ribu rupiah per kilogram. Artinya, Anda harus membayar zakat sebesar 40 ribu rupiah yang setara dengan harga 2,5 kg beras. Nominal tersebut tidak boleh kurang.
Selain aturan besarnya, zakat fitrah juga memiliki ketentuan waktu. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai tanggal 1 Ramadhan hingga menjelang Shalat Idul Fitri. (AA)