Zakat Fitrah untuk 6 Orang Berapa kg? Inilah Cara Menghitungnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat adalah satu dari lima rukun Islam, sehingga zakat ini hukumnya wajib bagi orang-orang yang mampu. Zakat secara umum dibagi menjadi zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah untuk 6 orang berapa kg?
Di samping itu, apa sebenarnya bentuk pembayaran zakat fitrah? Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya.
Zakat Fitrah untuk 6 Orang Berapa kg?
Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf oleh Barkah (2020:53), secara etimologi zakat fitrah merupakan zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadan.
Sedangkan, secara terminologi, zakat fitrah diartikan sebagai zakat yang dikeluarkan berdasarkan jumlah atau anggota keluarga , perempuan dan laki-laki, kecil atau dewasa wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan.
Harta yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah berupa makanan pokok. Karena di Indonesia mayoritas masyarakatnya mengkonsumsi nasi sebagai makanan pokok, jadi zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah beras. Jumlah beras yang dibayarkan adalah minimal 1 sha per orang.
Dari Abu Sa’id al Khudri RA (diriwayatkan) ia berkata: “Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha dari makanan atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju (mentega) atau satu sha dari kismis (anggur kering).” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Jumlah zakat fitrah yang ditetapkan di Indonesia adalah sekitar 2,5 kg beras.
Zakat fitrah untuk 6 orang berapa kg? Zakat fitrah yang harus dibayar adalah 2,5 x 6 = 15 kg beras.
Baca juga: Keutamaan dan Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah
Syarat Wajib dan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Terdapat beberapa syarat wajib zakat fitrah seperti:
Islam. Syarat pertama adalah wajib beragama Islam. Orang yang tidak memeluk agama Islam tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan.
Orang tersebut memiliki kelebihan harta dari kebutuhan makanan untuk dirinya dan yang wajib dinafkahinya, baik manusia atau binatang. Mereka yang tidak memiliki harta yang berlebih, tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, karena dikhawatirkan tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya sendiri.
Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah sudah ditentukan oleh Allah SWT dalam Al-Quran:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah:60)
Zakat fitrah untuk 6 orang berapa kg? Jawabannya adalah 2,5 x 6 = 15 kg beras. Sekian penjelasan tentang zakat fitrah. Semoga bermanfaat! (KRIS)
