Konten dari Pengguna

Zakat Mal adalah Berbagi untuk menyucikan harta, Ini Syarat dan Tata Caranya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi Zakat, sumber: Bincang Muslimah
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Zakat, sumber: Bincang Muslimah

Dalam rukun Islam kita mengetahui syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji. Namun, tahukah kamu kalau jenis zakat mal adalah zakat untuk harta kita? Jadi, selain zakat untuk mensucikan diri, juga untuk mensucikan harta yang dimiliki.

Namun, tak banyak orang yang telah melakukan zakat mal ini dikarenakan masih banyak yang tak mengerti apa saja yang wajib dizakatkan dan bagaimana caranya mengeluarkan zakat yang satu ini. Sehingga dalam artikel ini kita akan belajar lebih banyak mengenai syarat dan cara zakat mal.

Pengertian Zakat Mal (Harta)

Dari buku Zakat dalam Perekonomian Modern, Didin Hafidhuddin, Gema Insani (2002), disimpulkan pemahaman Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) dalam waktu setahun dan sudah masuk nisabzakat.

Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat

a. Milik Penuh (Almilkuttam)

Bisa diartikan harta tersebut berada dalam kekuasaan penuh dan bisa diambil manfaatnya pula secara penuh. Harta yang kamu dapat melalui proses pemilikan seperti warisan, usaha, pemberian negara maupun orang lain dan cara-cara yang sah.

b. Berkembang

Maksudnya harta yang dimiliki memiliki kemungkinan bisa bertambah jika diusahakan untuk berkembang.

c. Cukup Nishab

Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah sesuai dengan ketetapan syara'. Sementara itu, jika harta yang dimiliki tidak sampai nishab tidak wajib Zakat.

d. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)

Maksudnya pemilikan harta tersebut sudah berlaku satu tahun. Syarat ini khusus berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan atau barang temuan tidak ada syarat haul.

Harta (mal) yang Wajib Zakat

a. Emas dan Perak

b. Binatang Ternak

c. Hasil Pertanian

d. Harta Perniagaan

e. Ma-din dan Kekayaan Laut

Contoh Menghitung Zakat Mal

Zakat Maal = 2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas per gram.

Contoh: Ana memiliki tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, kos-kosan senilai Rp500 juta rupiah dan emas Rp200 juta rupiah. Semua harta yang dimiliki berjumlah Rp1 miliar rupiah. Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat mal adalah Rp21.250.000. Namun, karena harta Ana sudah mencapai nisab, maka hitungan zakat maal-nya sebesar : Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.(ANG)