Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih? Ini Jawabannya
5 April 2022 20:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dibayarkan berdasarkan penghasilan dari masing-masing orang. Masih ada yang belum paham, zakat penghasilan dikeluarkan dari gaji kotor atau gaji bersih? Anda dapat menyimak penjelasan dalam artikel ini untuk menjawab pertanyaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih?
Menurut buku Fiqh Zakat karya Dr. Yusuf Al-Qardlawi bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Ada tiga wacana yang menyangkut hal tersebut.
Dihitung dari Penghasilan Bruto
Artinya, kita mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Zakat penghasilan ini mencapai nisab 85 gram emas dalam jumlah setahun (nisab menurut Prof. Dr. Yusuf Al-Qardlawi), dikeluarkan 2,5% langsung ketika menerima penghasilan sebelum dikurangi apapun.
Jadi jika kita mendapat gaji atau penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta, maka kalikan saja dengan 12, yakni penghasilan setahun 24 juta. Berarti zakat yang dikeluarkan langsung yaitu 2,5% dari 2 juta tiap bulan, yaitu 50 ribu, atau dibayar di akhir tahun sebesar 600 ribu.
ADVERTISEMENT
Perhitungan tersebut berdasar pendapat Az-Zuhri dan 'Auzai', yang menjelaskan, "Bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakan sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya." (Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannif. 4/30)
Juga, mengqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma'dzan dan rikaz.
Dipotong Operasional Kerja
Setelah menerima penghasilan gaji atau honor, maka penghasilan kita dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta sebulan, dikurangi biaya transportasi dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp. 500.000,00. Maka sisa gaji sebesar Rp. 1.500.000,00 Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari Rp. 1.500.000,00 yaitu Rp. 37.500,00.
ADVERTISEMENT
Dihitung dari Penghasilan Netto atau Zakat Bersih
Perhitungan dengan cara ini yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat. Namun jika tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakat, karena bukan termasuk Muzakki (orang yang wajib zakat). Bahkan, orang tersebut bisa menjadi Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Bukhori dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda, ".... dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan....."
Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan, seseorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gram emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Zakat tersebut bisa dikeluarkan setiap bulan atau sekali di akhir tahun.
ADVERTISEMENT
Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini yang lebih afdal untuk menghindari adanya harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati. Namun sebagian ulama mengizinkan wajib zakat untuk mengurangi terlebih dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari sebelum menghitung jumlah zakat.
Itulah penjelasan atas pertanyaan apakah zakat penghasilan dihitung dari gaji kotor atau gaji bersih? Semoga bermanfaat.