Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Zakat Perhiasan Emas Menurut Syariat Islam
2 Mei 2022 21:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![zakat perhiasan emas, Photo by Alex Azabache on Unsplash](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/a66267910fcb626d67e361ba1fffa0e04fa480756b6b5155b76e2d3857012337.jpg)
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, harta yang dimiliki setiap umat muslim itu adalah milik Allah Subhanahu Wata’ala. Dan di dalam harta tersebut terdapat hak dari kaum fakir dan miskin (dhuafa). Hak tersebut wajib dikeluarkan, dibayarkan atau ditunaikan kepada para penerimanya. Hak yang ditunaikan itu dinamakan zakat. Ada dua jenis zakat yang ditunaikan yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Lalu pertanyaannya, zakat mal itu apakah termasuk zakat perhiasan emas? Bagaimana menurut syariat Islam tentang perhiasan emas? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Zakat Perhiasan Emas dalam Pandangan Syariat Islam
Fungsi zakat adalah untuk membersihkan diri dan harta. Dikutip dari buku Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah Jilid 2, Hasbiyallah (2006:38) zakat sebagai ibadah dan rukun Islam ketiga memiliki ketentuan dan peraturan yang harus dilaksanakan bagi muzaki (orang yang membayar zakat).
Jika umat muslim tidak mau menunaikannya atau mengingkarinya, Allah Swt. Berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan, orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira di jalan mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih, (ingatlah pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “ Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS at-Taubah (9) ayat 34-35)
ADVERTISEMENT
Perhiasan emas adalah salah satu harta kekayaan yang bernilai tinggi sehingga diwajibkan dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan haul. Nisab emas adalah seberat 85 gram dan zakatnya adalah 2,5 persen.
Berikut ini contoh cara perhitungan zakat perhiasan emas:
Zakat perhiasan emas menurut syariat Islam, dari beberapa ulama ada pandangan yang berbeda, apalagi jika perhiasan emas tersebut dipakai oleh seorang perempuan muslim sebagai perhiasan yang mubah, yaitu jumlahnya wajar dan diperkenankan oleh agama, tidak wajib dizakati.(IJS)
ADVERTISEMENT