Konten dari Pengguna

Zakat Profesi Berapa Persen dari Gaji? Ini Penjelasannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi besaran gaji yang wajib dalam menunaikan zakat profesi. Foto: unsplash.com/impulsq
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi besaran gaji yang wajib dalam menunaikan zakat profesi. Foto: unsplash.com/impulsq

Dalam agama Islam, seseorang diwajibkan untuk mengelurkan zakat setiap tahunnya apabila telah mencapai ketentuan tertentu, salah satunya adalah zakat mal. Zakat mal terbagi menjadi beberapa macam, seperti zakat logam mulia, zakat surat berharga, zakat aset pedagangan, zakat hasil pertanian, zakat ternak, zakat sewa aset, dan zakat profesi. Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan oleh seorang pekerja yang memiliki pendapatan atau penhasilan secara rutin dari pekerjaannya yang halal. Biasanya zakat ini dikenai kepada seorang pekerja dengan keahlian tertentu, seperti guru, dokter, pengacara, notaris, konsultan, dan lainnya, baik itu seorang pegawai negeri maupun swasta. Namun yang masih dipertanyakan para pekerja, seseorang yang dikenai zakat profesi, berapa persen dari besaran gaji yang harus ia keluarkan?

Zakat Profesi Berapa Persen dari Gaji? Ini Penjelasannya

Dikutip dari buku Zakat Profesi karya Abdul Bakir, M.Ag (2021:1), secara bahasa, zakat profesi dikenal dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan alhurrah atau zakat penghasilan kerja dan profesi bebas.

Sementara secara istilah, zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang dia mendapat harta penghasilan dari pekerjaan yang digelutinya.

Kewajiban menunaikan zakat mal ini berasal dari firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Meski diwajibkan dalam agama Islam, seseorang tidak diwajibkan mengeluarkan zakat profesi apabila dalam satu tahun ia tidak mencapai nisab, yakni senilai emas senilai 85 gram.

Lalu berapa persen zakat gaji yang harus dikeluarkan dalam menunaikan zakat profesi?

Ilustrasi menunaikan zakat profesi. Foto: unsplash.com/napender

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat penghasilan, seorang pekerja diwajibkan untuk mengeluarkan zakat profesi dengan kadar 2,5% dari penghasilannya.

Contoh:

Pada tanggal 25 April 2022, harga emas Antam per satu gramnya adalah Rp. 988.000, sehingga nisab zakat pengahasilan dalam satu tahun adalah Rp. 83.980.000. Maka dari itu, seseorang pekerja diwajibkan untuk menunaikan zakat profesi apabila dalam satu bulan ia mendapat penghasilan sebesar Rp. 6.998.333.

Apabila penghasilan bapak A dalam satu bulan sebesar Rp. 8.000.000 atau Rp. 96.000.000 dalam satu tahun. Maka bapak A dikenai zakat profesi tiap bulannya sebesar Rp. 200.000 setiap bulan.

Semoga dengan penjelasan singkat di atas tentang besaran persentase zakat profesi dapat menambah wawasan Anda terkait zakat profesi dan perhitungannya. (MZM)