Zina Muhsan: Pengertian, Dalil, dan Hukuman yang Didapatkan

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
14 Maret 2023 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi zina muhsan. Foto: Unsplash/Womanizer Toys
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zina muhsan. Foto: Unsplash/Womanizer Toys
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, terdapat beberapa perkara yang harus dihindari, salah satunya adalah zina. Perbuatan zina dapat menghadirkan dosa yang sangat besar dan berdampak pada kehidupan pelakunya. Salah satunya adalah zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
ADVERTISEMENT
Sebagai perbuatan zina, terutama yang sudah menikah, terdapat hukuman berat yang harus diterima. Sehingga membuat pelakunya jera dan orang lain mengetahui betapa menakutkannya hukuman bagi pelakunya.

Zina Muhsan: Pengertian, Dalil, dan Hukuman yang Didapatkan

Ilustrasi perbuatan zina. Foto: Unsplash/Pars Sahin
Dikutip dari buku Fiqih oleh Umdatul Aulia dan Machnunah Ani Zulfah, M.Pd.I. (2021: 55), zina muhsan yaitu perzinaan yang dilakukan seorang yang sudah menikah mencakup suami, istri, janda, atau duda yang pernah berhubungan secara sahih atau menikah secara sah melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan mahramnya secara sadar dan tanpa paksaan.
Sehingga, zina muhsan adalah laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah tidak dapat menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau biasa disebut berselingkuh.
ADVERTISEMENT

Dalil Zina Muhsan

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang larangan berbuat zina, di antaranya adalah firman Allah SWT,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Isra: 32)
Selain itu, terdapat sebuah hadits tentang dosa besar yang harus dihindari manusia. Sebagaimana yang dijelaskan Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata,
Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dosa apakah yang paling besar?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menyekutukan Allah padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu.” Aku katakan kepada beliau, “Itu dosa yang sangat besar.” Kemudian aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu.” Aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Bukhari no. 4477 dan Muslim no. 86)
ADVERTISEMENT

Hukuman Pelaku Zina Muhsan

Meskipun hukuman bagi para pelaku zina di akhirat begitu berat, namun hukuman di dunia tak kalah menyakitkan. Hukuman tersebut adalah dicambuk 100 kali di hadapan banyak orang.
Hukuman ini didasarkan Ubadah bin Ash Shamit, Rasulullah SAW bersabda,
“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam.” (HR. Muslim no. 1690)
Dengan begitu beratnya hukuman, baik di dunia maupun di akhirat, maka hindari perbuatan yang satu ini. Sehingga tidak termakan rayuan setan yang menyesatkan.(MZM)
ADVERTISEMENT