Konten dari Pengguna

Zina Muhsan: Pengertian dan Hukumnya dalam Ajaran Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Januari 2024 21:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jelaskan yang kalian ketahui tentang zina muhsan dalam ajaran Islam. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Matheus
zoom-in-whitePerbesar
Jelaskan yang kalian ketahui tentang zina muhsan dalam ajaran Islam. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Matheus
ADVERTISEMENT
Jelaskan yang kalian ketahui tentang zina muhsan dalam ajaran Islam? Zina Muhsan adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk kepada perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah atau pernah menikah (baik laki-laki atau perempuan).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Daf'u al-Darar, Ahmad Syahrus (201: 163), zina sendiri merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Zina dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap norma-norma moral dan syariat Islam.

Jelaskan yang Kalian Ketahui Tentang Zina Muhsan dalam Ajaran Islam?

Jelaskan yang kalian ketahui tentang zina muhsan dalam ajaran Islam. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Desiree
Implementasi hukum Islam dapat bervariasi di berbagai negara, dan pendekatan terhadap pelanggaran seperti zina muhsan bisa berbeda. Selain itu, pemahaman dan praktik hukum Islam juga dapat dipengaruhi oleh interpretasi mazhab (aliran) hukum tertentu.
Zina merujuk pada perbuatan hubungan seksual di luar pernikahan antara seorang pria dan wanita. Pengertian Zina Muhsan ini mengacu pada zina yang dilakukan oleh individu yang pernah menikah atau saat ini masih dalam ikatan pernikahan.
Jelaskan yang kalian ketahui tentang zina muhsan dalam ajaran Islam? Berikut adalah penjelasan singkat mengenai hukumnya dalam ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikianlah jawaban atas pertanyaan, "Jelaskan yang kalian ketahui tentang zina muhsan dalam ajaran Islam?". Semoga penjelasan tersebut dapat menambah wawasan umat muslim. (Gin)