Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
ZOPFAN, Perjanjian Mengenai Kawasan Damai, Bebas, dan Netral di ASEAN
22 Juli 2022 23:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Perjanjian Mengenai Kawasan Damai, Bebas dan Netral di ASEAN, Foto Pexels Patrick Vogt](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01g8j8psgzqrrchn1ab56st07r.jpg)
ADVERTISEMENT
Bumi ini memiliki 6 benua , yaitu Amerika, Eropa, Australia, Afrika, Antartika dan terakhir Asia. Seperti yang sudah kita pelajari di sekolah, negara kita yakni negara Indonesia terletak di benua Asia, tepatnya di Asia Tenggara. Asia Tenggara sendiri terdiri dari 10 negara lainnya yang menjadi tetangga Indonesia. Bersama semua negara Asia Tenggara selain Timor Leste, Indonesia tergabung dalam sebuah organisasi, yaitu ASEAN. Sepanjang berdirinya ASEAN, para anggota ASEAN telah membuat perjanjian-perjanjian yang bertujuan untuk melindungi serta meningkatkan kesejahteraan negara anggota ASEAN. Salah satunya ia perjanjian perlindungan kawasan. Perjanjian mengenai kawasan damai, bebas dan netral di ASEAN adalah ZOPFAN. Simak ulasan terkait ZOPFAN di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Perjanjian mengenai Kawasan Damai, Bebas, dan Netral di ASEAN
Mengutip laman resmi ASEAN, yaitu asean.org, ASEAN adalah kependekan dari The Association of Southeast Asian Nations atau dalam bahasa Indonesia disebut perhimpunan bangsa-bangsa negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, dengan penandatanganan Deklarasi ASEAN (Deklarasi Bangkok). Kini ASEAN memiliki 10 anggota negara.
Perjanjian ZOPFAN
ZOPFAN adalah kependekan dari Zone of Peace, Freedom and Neutral yang bila diartikan dalam bahsa Indonesia menjadi Kawasan Damai, Bebas dan Netral. Perjanjian ini ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada tanggal 27 November 1971 di Kuala Lumpur, Malaysia. ZOPFAN juga biasa disebut Deklarasi Kuala Lumpur karena lokasinya.
ZOPFAN adalah bentuk dari kerjasama antara negara-negara ASEAN di bidang politik dengan tujuan menciptakan keamanan di negara-negara tersebut. Perjanjian ini dicetuskan karena Asia Tenggara adalah kawasan yang strategis sehingga rentan akan ancaman-ancaman luar negeri yang bisa mempengaruhi negara-negara Asia Tenggara. Dengan terbentuknya perjanjian ini, masing-masing negara yang tergabung di ASEAN dapat melanjutkan pembangunan negara dengan lebih aman sehingga negara ASEAN lebih makmur dan berkualitas.
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki peranan penting dalam terbentuknya perjanjian ZOPFAN. Hal ini disebabkan karena awalnya ZOPFAN adalah kerangka kerjasama dalam bidang politik yang dibahas di KKT ASEAN di Bali. Dalam KTT tersebut, terbentuklah Traktat Persahabatan dan Kerjasama atau yang biasa disebut TAC. Ke depannya, TAC akan mendukung lahirnya ZOPFAN.
Jadi kesimpulannya, perjanjian ZOPFAN yang merupakan perjanjian mengenai kawasan damai, bebas, dan netral di ASEAN bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan melindungi negara-negara ASEAN dari ancaman yang bisa mempengaruhi negara-negara tersebut. Semoga artikel ini dapat menambah pemahaman Anda. (LOV)