MAKI: Orang-orang Ahok Berada di Lingkaran Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DKI

Konten dari Pengguna
19 Oktober 2021 21:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terupdate tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Boyamin Saiman ke KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Boyamin Saiman ke KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa, jika terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan tanah di Munjul yakni pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar, juga merupakan sosok pelaku korupsi tanah di era pimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Boyamin sapaanya saat mengengukapkan keterkaitan dan keterlibatan Rudy Hartono Iskandar dengan mantan Gubernur DKI Ahok dalam pusaran kasus tanah di Cengkarang, Jakarta Barat.
"Jejak pertama kali yang saya dapatkan Rudy Hartono Iskandar itu justru pada saat ada copy sertifikat yang itu ada memo disposisi dari Ahok yang mengatakan untuk memerintah anak buahnya mengkaji untuk di beli," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa, (19/10/2021).
"Artinya dari dokumen itu patut di kontruksikan bahwa Rudy Hartono Iskandar ini pernah menemui Ahok menyodorkan fotocopy sertifikat dan fotocopy sertifikat yang sama itu dijadikan Ahok diberikan catatan dan diberikan kepada anak buahnya," jelasnya.
Boyamin mengaku bahwa, dalam kasus lahan Cengkerang nama Rudy Hartono juga tercantum dalam perjanjian jual beli tanah. Dalam dokumen perjanjiannya itu jual beli bahkan mengajukan yang permohonan ganti rugi kepada pemkot DKI ditandatangani oleh Rudi Hartono Iskandar.
ADVERTISEMENT
"Nah sementara tanahnya milik ibu Titi Noeziar Soekarno, tapi Rudy Hartono Iskandar itu posisinya kuasa dari ibu Tuti ngurus Ganti rugi segala macam tapi justru Rudy Hartono Iskandar itu pada posisi yang menerima uang dari ganti rugi yang tanah di Cengkareng Barat yang senilai Rp 600 miliar kalau tidak salah," papar Boyamin.
Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Boyamin menegaskan, hal menjadi gambaran bahwa Rudy Hartono Iskandar mengurusi lahan di Cengkareng dan Munjul.
"Nah ternyata ketahuan bahwa segala hal yang masuk ke PT Adonara itu kan yang sebenarnya yang dikendalikan Rudy Hartono Iskandar yang sudah sekarang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK juga. Itu bisa memberikan gambaran bahwa Rudy Hartono Iskandar itu mengurusi lahan yang di Cengkareng Barat dan juga melalui istrinya mengurusi lahan di Munjul," tandas Boyamin.
ADVERTISEMENT
Semakin menguatnya nama Rudy dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul terkuak dalam sidang perdana Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK Takdir Suhan bahwa Yoory bersama direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan Rudy Hartono telah merugikan negara Rp 152 miliar terkait pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Jaksa mengatakan, program ini tidak sesuai dengan peraturan Pemda untuk digunakan sebagai lahan program Rumah DP 0 Rupiah.
"Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000," ungkap Jaksa KPK Takdir Suhan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.