Penggugat GoTo, Pernah Juga Gugat Lotte

Konten dari Pengguna
10 November 2021 12:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terupdate tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo GoTo. Foto: Aditya Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo GoTo. Foto: Aditya Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penggugat GoTo, PT Terbit Financial Technology pada tahun 2020 juga pernah menggugat PT Lotte Shopping Indonesia dan PT Lotte Mart Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Mahkamah Agung (MA), Terbit Pte Ltd pernah menggugat Lotte pada 4 Maret 2020 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Register Nomor 17/Pdt.Sus-HKI-CIPTA/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Terbit Pte Ltd melalui Direkturnya bernama Boen Kiehin menggugat Lotte Shopping dan Lotte Mart sebesar Rp180 miliar untuk kerugian materiil, dan Rp3 triliun untuk kerugian Immateriil. Adapun, Gugatan tersebut terkait hak cipta aplikasi Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) dengan nama TBXONE.
Namun, gugatan tersebut berujung nihil. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru memenangkan Lotte pada 7 Januari 2021 lantaran klaim Terbit Ltd tidak terbukti.
“Menolak eksepsi diajukan oleh Para Tergugat, Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat, Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya, Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya, dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.915.000,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai H.Sunarso, dikutip Selasa (9/11).
ADVERTISEMENT
Keputusan MA tersebut diambil lantaran dalam persidangan diketahui bahwa sebelum aplikasi FSCC dengan nama TBXONE ada, Lotte Shopping dan Lotte Mart telah menggunakan aplikasi sejenis dengan nama Platform-as-Service atau disingkat PaaS (A2CX).
Usai bekerja sama dengan PT Terbit Financial Technology pada 2017, maka dimulailah penggunaan nama Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) dengan nama TBXONE.
Dalam dokumen putusan setebal 106 halaman itu Lotte Shopping dan Lotte Mart menyatakan bahwa aplikasi tersebut telah digunakan sebelum pihaknya melakukan kerja sama dengan PT Terbit Financial Technology, PT Terbit Finansial Teknologi dan PT Terbit Pte Ltd.
Sejak 2013 silam, untuk penggunaan aplikasi tersebut Lotte telah bekerja sama dengan PT Coresolution Indonesia dengan nama PaaS atau A2CX.
ADVERTISEMENT
“Kendati dulu namanya A2CX dan terakhir dari 2017 berubah menjadi TBXONE, aplikasinya hanya itu-itu saja,” tulis dokumen putusan tersebut.
Serangkaian gugatan kepada Lotte Shopping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia telah dilancarkan oleh Grup Terbit sejak 2017. Pertama, Terbit Finansial Teknologi menggugat duo Lotte di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan no Gugatan 413/Pdt.G/2018/PN.Jkt. Gugatan ini ditolak majelis hakim.
Terbit Finansial kemudian membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor gugatan 610/Pdt/2019/PT. Kembali majelis hakim pengadilan tinggi DKI menolak gugatan itu.
Grup Terbit lewat Terbit Pte Ltd kembali menggugat duo Lotte ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam gugatan ini Terbit kembali kalah. Gugatan inilah yang telah ditolak oleh MA.
ADVERTISEMENT
Terbit Grup memiliki tiga entitas bisnis. PT Terbit Finansial Teknologi berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Terbit Pte Ltd sebagai entitas di Singapura dan PT Terbit Financial Technology merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
Dalam gugatan terhadap duo Lotte, grup bisnis ini menggunakan bendera PT Terbit Finansial Teknologi dan Terbit Pte Ltd.
Sementara kini, dengan bendera Terbit Financial Technology mereka membidik Gojek dan Tokopedia terkait merek GoTo.
Seperti diketahui, saat ini nama PT Terbit Financial Technology mencuat lantaran perusahaan tersebut menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp2,08 triliun atas sengketa merek GOTO.
Gugatan ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Adapun, sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021.
ADVERTISEMENT