2 Macam-macam Talak dalam Ajaran Islam

Konten dari Pengguna
6 Oktober 2023 18:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi macam-macam talak, sumber foto: unsplash.com/Jeremy Wong Weddings
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi macam-macam talak, sumber foto: unsplash.com/Jeremy Wong Weddings
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Talak merupakan salah satu istilah yang ada di dalam ajaran Islam, dimana talak biasa diartikan dengan perceraian. Dalam Islam sendiri, terdapat beberapa macam-macam talak yang wajib diketahui oleh seorang muslim.
ADVERTISEMENT
Pengetahuan ini tentunya berguna untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Harapannya setelah mengetahui macam-macam dari talak, maka tidak melakukannya karena talak merupakan salah satu hal yang sangat dianjurkan untuk dihindari.

2 Macam-macam Talak dalam Islam yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Ilustrasi macam-macam talak, sumber foto: unsplash.com/Estefania Solveyra
Pengertian talak dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap, Rizem Aizid, (2018), adalah berakhirnya hubungan pernikahan, yaitu ketika suami mengucapkan kata-kata semakna dengan cerai.
Contoh kata-kata yang termasuk ke dalam kata-kata yang menimbulkan talak adalah "aku menceraikanmu, aku talak kamu, atau aku lepaskan dirimu". Dari sisi syariat Islam, talak diartikan sebagai pelepasan ikatan perkawinan dan pengakhiran hubungan suami-istri.
Dalam ajaran Islam, talak terbagi menjadi beberapa macam, baik dari segi jumlah, waktu, rujuk, maupun ketegasan. Berikut adalah penjelasan singkat tentang macam-macam talak dalam Islam.
ADVERTISEMENT

1. Talak Ditinjau dari Segi Jumlah

Talak ditinjau dari segi jumlah adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya berdasarkan jumlah lafal talak yang diucapkan. Talak dari segi jumlah terbagi menjadi tiga macam, yaitu
ADVERTISEMENT

2. Talak Ditinjau dari Segi Waktu

Talak ditinjau dari segi waktu adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya berdasarkan waktu atau keadaan istri saat ditalak. Talak dari segi waktu terbagi menjadi dua macam, yaitu
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan singkat tentang macam-macam talak dalam ajaran Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan tentang hukum pernikahan dalam Islam. (WWN)