Konten dari Pengguna

2 Macam-macam Talak dalam Ajaran Islam

Berita Update

Berita Update

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi macam-macam talak, sumber foto: unsplash.com/Jeremy Wong Weddings
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi macam-macam talak, sumber foto: unsplash.com/Jeremy Wong Weddings

Talak merupakan salah satu istilah yang ada di dalam ajaran Islam, dimana talak biasa diartikan dengan perceraian. Dalam Islam sendiri, terdapat beberapa macam-macam talak yang wajib diketahui oleh seorang muslim.

Pengetahuan ini tentunya berguna untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Harapannya setelah mengetahui macam-macam dari talak, maka tidak melakukannya karena talak merupakan salah satu hal yang sangat dianjurkan untuk dihindari.

2 Macam-macam Talak dalam Islam yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Ilustrasi macam-macam talak, sumber foto: unsplash.com/Estefania Solveyra

Pengertian talak dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap, Rizem Aizid, (2018), adalah berakhirnya hubungan pernikahan, yaitu ketika suami mengucapkan kata-kata semakna dengan cerai.

Contoh kata-kata yang termasuk ke dalam kata-kata yang menimbulkan talak adalah "aku menceraikanmu, aku talak kamu, atau aku lepaskan dirimu". Dari sisi syariat Islam, talak diartikan sebagai pelepasan ikatan perkawinan dan pengakhiran hubungan suami-istri.

Dalam ajaran Islam, talak terbagi menjadi beberapa macam, baik dari segi jumlah, waktu, rujuk, maupun ketegasan. Berikut adalah penjelasan singkat tentang macam-macam talak dalam Islam.

1. Talak Ditinjau dari Segi Jumlah

Talak ditinjau dari segi jumlah adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya berdasarkan jumlah lafal talak yang diucapkan. Talak dari segi jumlah terbagi menjadi tiga macam, yaitu

  • Talak satu adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu lafal talak. Contohnya: "Aku talak kamu".

  • Talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang kedua kalinya atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua lafal talak sekaligus. Contohnya: "Aku talak kamu dengan talak dua".

  • Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung dengan tiga lafal talak sekaligus. Contohnya: "Aku talak kamu dengan talak tiga".

2. Talak Ditinjau dari Segi Waktu

Talak ditinjau dari segi waktu adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya berdasarkan waktu atau keadaan istri saat ditalak. Talak dari segi waktu terbagi menjadi dua macam, yaitu

  • Talak sunnah adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya saat istri dalam keadaan suci (tidak haid atau nifas) dan belum disetubuhi sejak suci terakhir. Talak sunnah ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw dan lebih mendekati rahmat Allah Swt.

  • Talak bid'ah adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya saat istri dalam keadaan haid atau nifas atau sudah disetubuhi sejak suci terakhir. Talak bid'ah ini bertentangan dengan tuntunan Rasulullah saw dan lebih mendekati murka Allah Swt.

Baca juga: 3 Manfaat Beriman kepada Kitab-Kitab Allah Swt.

Demikianlah penjelasan singkat tentang macam-macam talak dalam ajaran Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan tentang hukum pernikahan dalam Islam. (WWN)