2 Sumber Modal Koperasi di Indonesia dan Penjelasannya

Konten dari Pengguna
7 Desember 2021 14:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://unsplash.com/@mufidpwt - Modal koperasi berasal dari 2 sumber ini.
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/@mufidpwt - Modal koperasi berasal dari 2 sumber ini.
ADVERTISEMENT
Koperasi adalah salah satu badan usaha yang dianggap paling cocok dengan kondisi masyarakat Indonesia, salah satu alasannya adalah modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal simpanan.
ADVERTISEMENT
Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Sementara itu, menurut bapak proklamator kita, Mohammad Hatta, yang juga menjadi bapak Koperasi, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong. Kata koperasi memang diambil dari Bahasa Inggris, cooperation yang bila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya adalah kerja sama.

2 Sumber Modal Koperasi

Menurut Buku Ajar Ekonomi Koperasi, Sattar, 2017, Modal koperasi berasal dari 2 sumber, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, pada saat menjadi anggota. Nilai dan mekanismenya sudah diatur dalam anggaran dasar. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
ADVERTISEMENT
Simpanan wajib
Simpanan wajib merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam periode waktu atau kesempatan tertentu yang nilai dan mekanisme pembayarannya juga diatur dalam anggaran dasar koperasi.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Nilai dan mekanisme penetapan dana cadangan diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan/atau keputusan rapat anggota. Hal menarik dari dana cadangan adalah dana cadangan merupakan harta kekayaan koperasi yang tidak dapat dibagikan saat ada anggota koperasi yang keluar.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang dan/atau barang modal, yang dinilai dengan uang yang diterima dari pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga internasional, perseorangan dan pihak-pihak lain, yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Hibah dapat digunakan untuk menanggung kerugian koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota koperasi selama koperasi belum dibubarkan.
https://unsplash.com/@mufidpwt
2. Modal Pinjaman
ADVERTISEMENT
Modal Pinjaman Anggota
Selain dari simpanan pokok dan simpanan waji anggota, Koperasi juga bisa mengumpulkan modal pinjaman dari anggota yaitu dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus.
Modal Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain
Koperasi juga bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman dari Koperasi lainnya atau bisa juga dari Badan Usaha lain yang diperoleh melalui kerjasama yang dapat saling menguntungkan satu sama lainnya.
Bank dan Lembaga Keuangan
Koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan, seperti: rencana penggunaan modal atau rencana usaha, rencana pengembalian kredit, dan juga jaminan barang yang sesuai dengan jumlah besarnya pinjamannya.
Obligasi
Obligasi adalah surat berharga yang adalah hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu yang telah ditentukan melalui perjanjian kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak. (DNR)
ADVERTISEMENT