Konten dari Pengguna

3 Contoh Persekutuan Komanditer Lengkap dengan Pengertiannya

13 Mei 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi contoh persatuan komanditer. Foto. dok. lechatnoir (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh persatuan komanditer. Foto. dok. lechatnoir (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Dalam dunia bisnis, kita mengenal persekutuan komanditer sebagai salah satu bentuk badan usaha yang dijalankan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Apa itu persekutuan komanditer? Mari kita simak pengertian lengkap dengan contoh persekutuan komanditer dalam ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT

Pengertian Lengkap dengan Contoh Persekutuan Komanditer dalam Bidang Bisnis

Persekutuan komanditer dikenal sebagai salah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam badan usaha ini, sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Lebih lengkap, pemaparan mengenai pengertian persekutuan komanditer dijelaskan dalam buku berjudul Hukum Dagang yang disusun oleh Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo, S.H., M.H, ‎U Mahmud Falah MC., M.H (2022:105) yang memaparkan bahwa Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) dalam bahasa Belanda adalah persekutuan Firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
Ilustrasi contoh persatuan komanditer. Foto. dok. MarsBars (Unsplash.com)
Selanjutnya dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan atau modal, namun tidak ikut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan dan tanggung jawabnya terbatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya.
ADVERTISEMENT
Artinya, sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer, sebab hanya sekutu komanditer yang disertai tugas untuk mengadakan hukum dengan pihak ketiga. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 19 KUHD.
Dari pengertian Persekutuan Komanditer (CV) di atas, terlihat bahwa bentuk usaha persekutuan komanditer tersebut merupakan bentuk kombinasi antara perseroan terbatas dengan perusahaan firma karena suatu CV memiliki karakteristik perseroan terbatas (PT) dan firma sekaligus.
Ilustrasi contoh persatuan komanditer. Foto. dok. Edwin Tan (Unsplash.com)
Ada banyak sekali contoh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer. Berikut ini adalah sederet contoh persekutuan komanditer:
Dengan mengetahui pengertian persekutuan komanditer lengkap dengan contoh persekutuan komanditer yang ada di Indonesia dapat menambah wawasan Anda khususnya mengenai jenis badan usaha yang bergerak dan dinaungi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat. (DAP)
ADVERTISEMENT