Konten dari Pengguna

3 Poin Isi Dekrit Presiden yang Dicetuskan Bung Karno

2 Juni 2021 17:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Potret Bung Karno yang mengeluarkan dekrit presiden. Sumber: Kemendikbud
zoom-in-whitePerbesar
Potret Bung Karno yang mengeluarkan dekrit presiden. Sumber: Kemendikbud
ADVERTISEMENT
Dekrit Presiden secara umum dikenal sebagai keputusan yang dikeluarkan oleh seorang presiden ataupun kepala negara untuk menyelesaikan sebuah permasalahan yang sifatnya penting dan mendesak. Dalam sejarah bangsa Indonesia sendiri, Bung Karno tercatat pernah mencetuskan dekrit presiden pada 5 Juli 1959 silam untuk menyelesaikan permasalah politik saat itu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis, Aim Abdulkarim (2006: 44), pengambilan keputusan lewat isi dekrit presiden itu sendiri dilatar belakangi oleh kegagalan Badan Konstituante yang tidak kunjung membuat undang-undang baru pengganti UUDS 1950 sebagai hukum konstitusi.
Di samping itu, alasan lain dicetuskannya dekrit tersebut ialah dimana pengambilan keputusan lewat pemungutan suara dalam sidang 29 Maret 1959 juga tidak berhasil mencapai quorum, sehingga Bung Karno pun mengeluarkan dekrit presiden untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan segera.

3 Poin Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Dicetuskan Bung Karno

Meski dianggap melanggar konstitusi, namun keputusan Bung Karno untuk mengeluarkan dekrit presiden tersebut nyatanya mendapat dukungan penuh oleh kalangan Militer karena dianggap sebagai upaya untuk mempertahankan keamanan serta keutuhan negara.
Potret Presiden Soekarno. Sumber: Kumparan
Isi dekrit presiden yang dicetuskan oleh Bung Karno pada 5 Juli 1959 itu sendiri terdiri dari 3 poin penting. Adapun isi dekrit presiden tersebut ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Sejarah: Untuk SMP Kelas IX, Nana Nurliana Soeyono (2008: 39), dengan diberlakukannya kembali UUD 1945, maka sistem pemerintahan di Indonesia pun memasuki era baru yakni era demokrasi terpimpin yang mana kekuasaan negara berada di tangan rakyat dengan diwakilakan oleh MPR. S
ayangnya dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin saat itu, sebagian besar kekuasaan negara lebih banyak dipusatkan kepada presiden selaku lembaga eksekutif. (HAI)