Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
3 Tahapan Perjanjian Internasional beserta Manfaat yang Didapat
18 Mei 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perjanjian internasional adalah salah satu persetujuan antara subjek-subjuk hukum internasional yang dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian ini dilakukan oleh beberapa negara yang bergabung dalam satuan organisasi internasional. Perjanjian ini juga bisa berbentuk bilateral yang terdiri dari dua negara saja atau multilateral yang dibuat oleh lebih dari dua negara. Bagaimana tahapan perjanjian internasional?
ADVERTISEMENT
Menurut UU Nomor 24 tahun 2004, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum. Dalam membuat perjanjian internasional, sejumlah negara yang terlibat harus melewati beberapa tahapan tertentu.
Dikutip dalam buku Hukum Perjanjian Internasional karya Prof. Dr. Sri Setianingsih Suwardi, S.H., M.H., (2021: 3), Konvensi Wina 1969 memang merupakan salah satu instrumen utama dalam hukum internasional yang mengatur tentang perjanjian internasional. Akan tetapi, keberlakukan aturan dalam konvensi tersebut terbatas hanya terhadap perjanjian antar negara, dan tidak berlaku untuk perjanjian antara negara dengan organisasi internasional maupun perjanjian antara sesama organisasi internasional.
Tahapan perjanjian internasional adalah negosiasi, penandatanganan, dan ratifikasi. Simak penjelasan selengkapnya melalui artikel berikut.
ADVERTISEMENT
Tahapan Perjanjian Internasional
Dikutip dalam buku Hukum Perjanjian Internasional karya Prof. Dr. Sri Setianingsih Suwardi, S.H., M.H., (2021: 24), ada tiga tahapan perjanjian internasional yang harus dilewati yaitu sebagai berikut:
1. Negosiasi/Perundingan Perjanjian Internasional
Tahapan perjanjian internasional adalah dimulai dari perundingan, di mana biasanya didahului oleh pendekatan-pendekatan oleh pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian internasional, atau yang dalam bahasa diplomatik dikenal dengan lobbying. Lobbying dapat dilakukan secara formal maupun secara nonformal. Orang-orang yang berwenang mewakili negaranya ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 Konvensi Wina 1969, di antaranya yaitu kepala negara (seperti presiden), kepala pemerintahan (seperti perdana Menteri), dan menteri luar negeri.
2. Penandatanganan Perjanjian Internasional
Setelah adanya penerimaan teks dalam tahapan perundingan, tahapan perjanjian internasional selanjutnya adalah dilakukan pengesahan teks yang telah diterima oleh peserta perundingan tadi. Proses pengesahan teks perjanjian internasional dilakukan sesuai kesepakatan para peserta perundingan, atau dengan pembubuhan tanda tangan wakil negara dalam teks perjanjian internasional tersebut.
ADVERTISEMENT
3. Ratifikasi Perjanjian Internasional (jika perlu)
Menurut Pasal 1 angka 2 UU 24/2000, ratifikasi merupakan salah satu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.
Manfaat Pejanjian Internasional
Salah satu manfaat perjanjian internasional bagi Indonsia ialah dapat memperjuangkan kedaulatan nasional agar diakui oleh negara-negara lain. Contoh manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia terlihat saat memperjuangkan wawasan nusantara yang dilandasi konsep negara kepulauan. Konsep tersebut pertama kali diutarakan secara resmi dalam Sidang Hukum Laut di Jenewa 1958.
Demikianlah tahapan perjanjian internasional. Semoga bermanfaat. (umi)