3 Tugas Tugas Polisi di dalam Menjaga Keamanan Republik Indonesia

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polisi adalah pranata umum sipil yang berlaku sebagai penjaga ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena polisi adalah penjaga keamanan negara, jadi kamu tidak perlu takut ketika melihat mereka saat berkendara, kecuali jika kamu belum mengetahui tugas-tugas polisi di dalam menjaga keamanan Tanah Air.
Tugas-tugas Polisi
Dikutip dari situs resmi humas.polri.go.id, berdasarkan UU No.2 tahun 2002 Pasal 13, berikut adalah tugas pokok kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia:
Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat
Menegakkan hukum
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Dilansir dari buku Bekerja Sebagai Polisi, Erma Yulihastin, (2008:7), untuk melaksanakan tugas pokok di atas, setiap polisi harus menjalankan 3 fungsi berikut:
Pembinaan Masyarakat
Di dalam fungsi ini, polisi berperan sebagai community policing yang melakukan pendekatan dengan masyarakat secara sosial dan menghasilkan hubungan mutualisme. Namun, pada masa kini, konsep community policing sudah semakin kabur, karena sudah ada pihak lain yang berperan sebagai community policing.
Sebagai contoh, sebagian besar wilayah yang berlokasi di pulau Jawa telah memberlakukan sistem keamanan lingkungan (siskamling) secara bergantian, karena penduduk setempat merasa bertanggung jawab atas keamanan wilayah masing-masing.
Selain itu, ada pula kegiatan bhabinkamtibmas yang wajib mengawasi wilayahnya setiap saat untuk melaksanakan berbagai kegiatan khusus.
Bidang Preventif
Polisi berperan untuk melakukan pencegahan demi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk properti para masyarakat, termasuk memberikan perlindungan demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Untuk melaksanakan tugas ini, diperlukan kemampuan profesional teknis, seperti patroli, pengawalan, dan pengaturan.
Bidang Represif
Untuk bidang represif, ada 2 jenis peran dan fungsi kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu represif yustisial dan non yustisial. Jika sudah terjadi tindakan pidana, maka penyidik melakukan berbagai kegiatan, seperti:
Menemukan peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana
Mencari dan mengumpulkan bukti
Menentukan kemampuan untuk melakukan tindakan penyidikan
Mencari titik terang dari tindak pidana yang terjadi
Menemukan pelaku tindak pidana yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka
Setelah mengetahui tugas-tugas polisi di atas, kini kamu sudah tidak takut lagi kepada polisi, kan? (BRP)
