Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
4 Cara Cek Nomor Kartu Keluarga dengan Mudah
11 Juni 2021 8:55 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernahkah Anda hendak menuliskan nomor Kartu Keluarga di suatu formulir, tetapi tidak sedang membawanya? Jika saat ini Anda mengalaminya, maka Anda tidak perlu panik, karena sudah ada cara cek nomor Kartu Keluarga yang mudah untuk dilakukan dari mana saja dan kapan saja, yaitu secara online.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari situs resmi Disdukcapil Kota Pontianak, Kartu Keluarga atau yang biasa disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang berisi nama, susunan, hubungan, dan identitas di dalam suatu keluarga. Kartu ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat sesuai domisili masing-masing.
4 Cara Cek Nomor Kartu Keluarga dengan Mudah
Di bawah ini adalah 4 cara cek nomor Kartu Keluarga yang bisa Anda lakukan tanpa perlu ke kantor Disdukcapil:
1. Mengecek Lewat Situs Resmi Disdukcapil
Ya, sekarang kantor Disdukcapil telah menyediakan layanan online bagi siapa pun yang harus mengecek nomor KK secara online untuk mengurus kelengkapan dokumen tertentu. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
2. Mengecek Lewat Media Sosial
Cara yang kedua adalah mengecek nomor Kartu Keluarga lewat media sosial , yakni akun Facebook Ditjen Dukcapil atau akun Twitter-nya @ccdukcapil. Anda bisa menanyakan kelengkapan nomor Kartu Keluarga melalui fitur Direct Message (DM) untuk menjaga agar data kependudukan Anda tetap terjaga dengan aman.
3. Mengecek Lewat Layanan Email
Selain media sosial, Anda juga bisa memanfaatkan email untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan data kependudukan Anda. Berikut langkah-langkahnya:
Tunggu 1x24 jam untuk mendapatkan balasan dari pihak kantor Dukcapil.
4. Mengecek Lewat WhatsApp
ADVERTISEMENT
Nah, cara mengecek nomor Kartu Keluarga lewat WhatsApp sangat mudah. Anda hanya perlu menyampaikan nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan permasalahan ke nomor resmi Ditjen Dukcapil, yaitu: 0811005373.
Bagaimana 4 cara cek nomor Kartu Keluarga di atas? Mudah untuk dilakukan, bukan?(BRP)