Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
4 Cara Pendaftaran untuk Mendapat Nomor Sertifikat Tanah dengan Mudah!
9 Maret 2021 9:07 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Nomor sertifikat tanah menjadi salah satu bukti kepemilikan dari lahan. Terdiri dari 14 angka, nomor sertifikat biasanya terletak di bagian bawah lembar sertifikat. Anda sendiri bahkan bisa melalukan pengecakan sertifikat menggunakan sistem online yang mudah. Lalu, bagaimana cara untuk mendapat nomor tersebut?
ADVERTISEMENT
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapat nomor sertifikat tanah dilihat dari Tata Cara Mengurus Surat-surat Rumah dan Tanah (2008:28) oleh Eko Yulian Isnur, S.H. Berikut beberapa cara pendaftarannya yang harus Anda ketahui.
Cara Pendaftaran untuk Mendapat Nomor Sertifikat Tanah Melalui Informasi Pelayanan
Salah satu cara atau langkah pertama yang harus dilakukan adalah memberikan informasi tentang pelayanan Kantor Pertanahan terhadap publik. Seseorang sebagai pemohon atau pendaftar bisa mengakses berbagai informasi. Namun, untuk permohonan resmi, pendaftar harus mengajukan permohonan tertulis.
Selain itu, jangan lupa untuk mencantumkan identitas pendaftar dan melengkapi jenis informasi yang diminta. Hal ini bertujuan untuk memudahkan seseorang dalam membaca data para pendaftar.
Menyerahkan Dokumen Permohonan
Langkah kedua yang bisa Anda lakukan adalah menyerahkan dokumen permohonan pendaftaran hak atas tanah di loket II. Biasanya, terdapat formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh Kantor Pertanahan. Dalam formulir tersebut berisi identitas diri pendaftar, jenis layanan dari Kantor Pertanahan, data fisik, dan data kelengkapan administrasi.
ADVERTISEMENT
Siapkan berkas dengan lengkap, karena jika tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pendaftar. Jika sudah lengkap, maka petugas di loket II akan menerbitkan Surat Tanda Terima Berkas Permohonan. Petugas juga akan memberikan data biaya untuk pendaftar.
Pembayaran Berkas
Pendaftar diharuskan untuk membayar perincian biaya yang sebelumnya sudah dirinci pada loket III. Jika pendaftar sudah membayar, maka akan mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran dan Pembayaran. Tanda tersebut memiliki fungsi yang akan digunakan pendaftar untuk mengambil sertifikat bukti kepemilikan hak atas tanah.
Penyerahan Produk
Pendaftar harus menunggu proses pendaftaran tanah di loket IV yang diawali dengan pengukuran, pemetaan, dan pembukuan data dari tanah yang didaftarkan. Data tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak atas tanah tersebut.
ADVERTISEMENT