Konten dari Pengguna

4 Sumber Hukum Islam yang Disepakati Para Ulama

11 Januari 2021 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sumber hukum dalam ajaran Islam. Sumber: mjc.org
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sumber hukum dalam ajaran Islam. Sumber: mjc.org
ADVERTISEMENT
Secara umum, umat muslim tentu sudah mengenal dua sumber hukum Islam yang dinilai paling kuat oleh para ulama. Sumber hukum tersebut ialah Alquran dan Hadist. Namun jika kita cari tahu lebih jauh lagi, ternyata para ulama menyepakati bahwa sumber hukum dalam Islam tersebut ada empat.
ADVERTISEMENT
Selain Alquran dan hadist, dua sumber hukum Islam lainnya yang perlu kita ketahui ialah Ijma dan Qiyas. Apakah kamu familiar dengan dua sumber hukum tersebut? Meskipun kedua istilah tersebut jarang diketahui oleh banyak orang, namun sebagai umat muslim kita tentu perlu mengetahui apa itu Ijma dan Qiyas ya! Oleh sebab itu, yuk simak ulasan singkat tentang 4 sumber hukum Islam yang wajib kita pahami berikut ini!

4 Sumber Hukum dalam Islam

Alquran
Alquran tentu bukan hal asing bagi umat muslim, pasalnya alquran merupakan kita suci yang sering kita baca. Alquran sering disebut sebagai sumber hukum islam yang paling utama, karena mengandung firman dari Allah SWT sang maha pencipta. Dalil yang berasal dari alquran merupakan dasar-dasar hukum yang bisa kita jadikan sebagai petunjuk untuk melakukan banyak hal, sesuai apa yang diperintahkan oleh Allah ataupun yang telah dilarang olehNya.
ADVERTISEMENT
Hadist
Hadist umumnya dikenal sebagai sumber hukum Islam yang paling utama setelah Alquran. Posisi hadist sendiri merupakan pernyataan penguat untuk dalil-dalil yang tertera dalam bacaan Alquran. Dalil hadist sendiri didasarkan kepada setiap perkataan atau tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah atau Nabi Muhammad SAW yang asalnya datang dari perintah Allah SWT.
Ijma’
Sumber hukum Islam yang ketiga ialah Ijma’ yakni kesepakan para mujtahid (ulama). Ijma sendiri ialah sumber hukum penguat yang sifatnya tidak boleh bertentangan dengan isi Alquran dan hadist.
Qiyas
Sama seperti Ijma’, Qiyas juga merupakan penguat dalil yang ada pada alquran dan hadist. Umumnya qiyas didefinisikan sebagai metode untuk menentukan hukum suatu hal yang baru atau menentukan hukum hal baru sesuai dengan tafsiran yang sudah diterangkan dalam alquran dan hadist. Umumnya dalil qiyas sendiri cukup lemah dibandingkan dengan sumber hukum islam yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Meski ulama menyepakati adanya 4 sumber hukum, namun sumber hukum islam yang paling utama dan paling banyak berperan untuk dijadikan sandaran hukum ialah Alquran dan hadist. Setelah membaca ulasan tadi, semoga kamu bisa semakin tahu tentang apa saja sumber hukum islam yang perlu diketahui oleh umat muslim ya! (HAI)