Konten dari Pengguna

5 Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh Hak Warga Negara. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Contoh Hak Warga Negara. Sumber: unsplash.com

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk suatu negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Dari pernyataan tersebut, sebagai warga negara ada beberapa hal yang harus dipahami, salah satunya adalah hak di bidang hukum. Contoh hak warga negara dalam bidang hukum adalah salah satunya yaitu persamaan kedudukan dalam hukum.

Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum

Hak Warga Negara Dalam Bidang Hukum. Sumber: unsplash.com

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal setelah warga negara atau penduduk melakukan kewajibannya.

Dalam bidang hukum, ada perundang-undangan yang telah mengatur beberapa hal seperti hak warga negara khususnya di bidang hukum. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Berbeda dengan HAM, hak warga negara dapat dicabut sewaktu-waktu jika saja melanggar suatu hal sesuai dengan yang tertera di perundang-undangan.

Dikutip dari Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia: Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarnegaraan dalam Perspektif Perundang-Undangan Oleh Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum. (2021), ada beberapa hal yang menjadi hak dari Warga Negara Indonesia yang sudah tertulis dalam UUD 1945, beberapa diantaranya adalah:

  1. Hak mendapat persamaan kedudukan di dalam hukum (Pasal 27 ayat 1).

  2. Hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak (Pasal 27 ayat 2).

  3. Hak kemerdekaan untuk berserikat dan berpendapat (Pasal 28).

  4. Hak untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan (Pasal 29).

  5. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak (Pasal 31).

Selain itu, dalam hukum sebenarnya para pejabat dan pemerintah hidup dengan hak-hak yang setara dengan warga sipil. Sebagai negara hukum, hak dan kewajiban yang sudah tertulis dalam UUD harus dijunjung tinggi untuk kehidupan bermasyarakat yang lebih baik dan maju.

Itulah beberapa contoh dari hak yang bisa diperoleh oleh warga negara dalam bidang hukum. (ZIK)