5 Hal yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Kerjasama

Konten dari Pengguna
16 Juni 2021 8:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi 5 Hal yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Kerjasama. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi 5 Hal yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Kerjasama. Sumber: www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
Seorang pengusaha tentunya tidak lepas dari suatu kerjasama ataupun kolaborasi. Dalam bisnis, suatu kerjasama haruslah diikat dalam Surat Perjanjian Kerjasama. Hal ini bertujuan agar para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam kerjasama tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian Kontrak: Niaga Swadaya,2009, hukum perjanjian di Indonesia bersifat terbuka, artinya terdapat kebebasan yang luas kepada siapapun untuk membuat perjanjian dengan isi dan sifat sesuai kehendaknya selama tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Namun tentunya ada beberapa hal dalam perjanjian yang harus ada agar kerjasama dapat berjalan dengan lancar.

Hal-Hal yang Harus Ada Dalam Surat Perjanjian Kerjasama

Dalam suatu perjanjian kerjasama, terdapat beberapa bagian yang sebaiknya selalu disertakan agar dapat menjamin perjanjian terlaksana dengan baik. Hal-hal tersebut antara lain:
1. Data Diri Para Pihak yang Terikat Perjanjian
Setiap perjanjian tentunya dilakukan oleh para pihak yang terikat, tak terkecuali dengan perjanjian kerja sama. Data diri para pihak berfungsi untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas hal-hal yang akan dilakukan dalam perjanjian tersebut. Untuk menghindari wanprestasi, maka lengkapi data diri selengkap mungkin agar anda tahu siapa yang harus anda hubungi ketika perjanjian tidak berjalan dengan lancar.
ADVERTISEMENT
2. Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
Hal terpenting dalam suatu perjanjian kerja sama adalah menerangkan sejelas-jelasnya mengenai hak dan kewajiban para pihak. Hal ini karena inti perjanjian yang sesungguhnya mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak secara rinci.
Pastikan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan dan diperjanjikan sudah terangkum dengan lengkap dan dipahami secara utuh oleh kedua belah pihak untuk menghindari salah paham. Jika hak dan kewajiban tidak dijelaskan dengan tepat maka resikonya dapat terjadi kesalah pahaman yang menimbulkan konflik di masa yang akan datang
Illustrasi 5 Hal yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Kerjasama. Sumber: www.unsplash.com
3. Klausa Force Majeure
Force Majeure atau yang sering dikenal dengan istilah keadaan memaksa adalah posisi dimana salah satu pihak gagal melakukan kewajiban karena suatu hal yang benar-benar tidak dapat diperkirakan sebelumnya, misalnya saja bencana alam, wabah penyakit menular, dan hal-hal lainnya. Klausa ini penting ada dalam perjanjian kerja sama anda agar jika terjadi hal-hal di luar kendali manusia, anda tidak terkena tuntutan wanprestasi atau melanggar kontrak.
ADVERTISEMENT
4. Menunjuk Tempat Penyelesaian Perkara
Pastikan anda sudah menunjuk tempat penyelesaian perkara seandainya timbul suatu permasalahan terkait perjanjian ini terutama bagi perjanjian kerja sama dimana para pihaknya berada di lokasi yang berbeda. Hal ini agar tidak terjadi kebingungan saat terjadi suatu permasalahan terkait perkara anda serta menghemat kemungkinan anda harus menyelesaikan perkara di lokasi yang jauh dari domisili anda.
5. Ketentuan Peralihan
Seringkali ada hal-hal yang belum diatur dalam suatu perjanjian kerja sama, untuk itu diperlukan pasal mengenai ketentuan peralihan yang menjelaskan mengenai langkah yang harus dilakukan apabila Anda akan memperpanjang atau memperluas lingkup perjanjian kerjasama yang dilakukan.
Setelah Anda menyusun surat perjanjian kerja sama yang anda butuhkan, jangan lupa untuk menunjuk dua orang sebagai saksi atas perjanjian. Jika perlu, buatlah perjanjian di kantor notaris untuk memperkuat surat perjanjian kerja sama di mata hukum. (AGI)
ADVERTISEMENT