Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
5 Hewan Langka di Indonesia yang Dilindungi Hukum
6 Oktober 2021 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia dikenal dunia sebagai Negara yang kaya dengan keanekaragaman flora dan faunanya. Terlepas dari eksotisnya Indonesia, ada banyak kasus pengalihfungsian hutan yang menyebabkan beragam flora dan fauna punah. Hewan langka di Indonesia semakin banyak karena habitatnya yang tergusur oleh manusia.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Binatang Langka Indonesia oleh K.S. Joko (2013), hewan yang mendapat status langka adalah hewan yang populasinya sangat sedikit di dunia. Hewan disebut langka karena jumlahnya dari tahun ke tahun terus menyusut karena tempat tinggal dan makanannya semakin sempit. Bukan hanya itu, maraknya perburuan liar juga menjadi faktor mengapa beberapa hewan menjadi langka hingga punah.
Hewan Langka di Indonesia
Apa saja jenis-jenis hewan langka yang dilindungi hukum? Simak penjelasannya di bawah ini:
1. Harimau Sumatera
Jika dibandingkan dengan spesies harimau lainnya, harimau Sumatera cenderung mempunyai tubuh yang relatif kecil. Sebagai hewan langka di Indonesia ini berstatus dilindungi karena populasinya hanya tersisa kurang lebih sebanyak 400 ekor. Walaupun berstatus dilindungi hukum, populasinya tetap mengalami penurunan karena perburuan liar.
ADVERTISEMENT
2. Badak Jawa
Badak Jawa adalah salah satu jenis badak berstatus kritis di Indonesia. Tingkat kepunahan satwa yang satu ini cukup tinggi, sehingga harus dilindungi oleh hukum. Berbagai ancaman menghampiri populasi badak Jawa, seperti rusaknya habitat karena penebangan liar, pembukaan lahan, dan perburuan cula badak.
3. Orang utan
Ada tiga jenis spesies orang utan yang ada di Indonesia, yaitu orang utan Tapanuli, orang utan Sumatera, dan orang utan Kalimantan. Ketiga spesies tersebut berstatus kritis karena habitatnya yang semakin sempit dari tahun ke tahun.
4. Burung cenderawasih
Burung cenderawasih mempunyai tampilan yang sangat menawan. Oleh karena itu, burung ini mendapat julukan sebagai burung surga. Bulunya yang sangat menarik sering menjadi objek kejahatan oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, terdapat 30 jenis spesies burung cenderawasih yang dilindungi secara hukum. Itulah mengapa spesies burung cenderawasih tidak boleh diburu, diperdagangkan, atau dibunuh.
5. Komodo
Komodo merupakan salah satu reptil purba yang berstatus langka. Hewan ini terancam punah karena perburuan liar, sehingga berstatus dilindungi hukum. Reptil ini hanya dapat ditemukan di Taman Nasional Komodo.
Itulah lima hewan langka di Indonesia yang dilindungi oleh hukum. Hukum tentang perlindungan satwa harus ditegakkan agar ke depannya perburuan liar dan pencaplokan lahan dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Dengan begitu, satwa-satwa yang dilindungi dapat terus berkembang biak dengan baik.
(DLA)
Live Update