5 Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok beserta Contohnya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bila Anda ingin memulai sebuah bisnis, maka di awal, perlu menentukan jenis usaha ekonomi seperti apa yang ingin dilakukan, apakah jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok atau dikelola sendiri.
Jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok biasanya modal dan juga keuntungan yang didapat dibagi rata bersama-sama. Sistem ini dikenal dengan nama bagi hasil.
Pengertian dari jenis usaha ekonomi yang dikelola berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, maupun dalam hal bagi hasil.
5 Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Berikut 5 jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok untuk memudahkan kita memahami pembahasan yang terdapat pada buku Tematik untuk Kelas 5 SD/MI Tema 9 ini.
1. Firma
Yang disebut dengan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Umumnya firma didirikan oleh orang-orang yang sudah saling mengena;. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Risiko tindakan anggota firma ditanggung bersama.
2. CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)
CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih. Modalnya berasal dari pengusaha dan dari beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan. Para penanam modal memercayakan pengelolaan CV kepada pengusaha.
3. PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Yang dimaksud dengan saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam perusahaan.
4. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN atau Perusahaan Negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Ada tiga bentuk perusahaan negara, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
5. Koperasi
Koperasi adalah sebuah bentuk dari jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok. Kerja sama dalam koperasi didasarkan pada prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan anggotanya. Di Indonesia ada lima bentuk koperasi, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Serba Usaha. (DNR)
