Konten dari Pengguna

5 Makna Teks Proklamasi bagi Seluruh Bangsa Indonesia

17 Agustus 2021 7:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Makna Teks Proklamasi, Foto: munasprok.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Makna Teks Proklamasi, Foto: munasprok.go.id
ADVERTISEMENT
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Presiden Ir. Soekarno di Jl. Pegangsaan Timur No. 56 merupakan tonggak sejarah bagi seluruh bangsa Indonesia. Selain sebagai hari di mana Indonesia akhirnya menyatakan kemerdekaannya dari pada penjajah, masih ada makna teks proklamasi lainnya yang amat luhur bagi bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT

Teks Proklamasi Otentik

Teks Proklamasi Otentik, Foto: munasprok.go.id
Berikut ini adalah teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia otentik yang dikutip dari situs resmi indonesia.go.id:
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.

Makna Teks Proklamasi

Selain sebagai tonggak sejarah bangsa Indonesia, inilah makna teks proklamasi lainnya:
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah awal dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para pendiri negara juga menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini juga tertuang di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut: “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Dengan begitu, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia menjadi tanda lahirnya negara Indonesia, di mana pemerintahan, konstitusi, dan wilayah diresmikan setelahnya.
ADVERTISEMENT
Makna proklamasi yang selanjutnya adalah sebagai tanda kemerdekaan Indonesia secara De Facto alias secara nyata. Melalui proklamasi, Indonesia telah menyatakan dirinya kepada dunia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Setelah pengakuan De Facto, Indonesia pun segera memperoleh pengakuan De Jure alias secara hukum tentang status kemerdekaannya.
Setelah proklamasi, status Indonesia berubah dari negara jajahan menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, serta mampu menentukan nasibnya sendiri.
Proklamasi menjadi awal perjuangan baru bagi Bangsa Indonesia untuk menentukan nasib dan masa depannya. Karena telah merdeka, Indonesia memiliki tantangan untuk membangun, mensejahterakan, dan memajukan seluruh lapisan bangsanya.
Dengan menyatakan kemerdekaannya sendiri, maka Indonesia sudah resmi menjadi satu negara yang memiliki hukum, pemerintahan, dan tidak terikat dengan negara penjajah mana pun.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui 5 makna teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di atas, mari kita jaga terus persaturan bangsa ini dan bahu-membahu demi kemajuan bangsa Indonesia.(BRP)