Konten dari Pengguna

7 Pola Korupsi di Indonesia dan Penjelasan Singkatnya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sebutkan 7 Pola Korupsi di Indonesia, Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sebutkan 7 Pola Korupsi di Indonesia, Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Korupsi adalah tindakan yang tidak terpuji karena bisa menyengsarakan rakyat. Oleh sebab itu, tindakan tersebut dipelajari sejak di bangku sekolah. Salah satu pertanyaan yang muncul saat hal ini dipelajari adalah “Sebutkan 7 pola korupsi di Indonesia!”.

Selain diharuskan untuk bisa menjawabnya, siswa juga perlu memahami ketujuh pola tersebut. Harapannya, siswa dapat menghindari dan menanggulanginya di masa mendatang.

7 Pola Korupsi di Indonesia

Ilustrasi Sebutkan 7 Pola Korupsi di Indonesia, Sumber: Unsplash/JP Valery

Menurut buku Arti Korupsi dan Ciri-Ciri Korupsi, R. Toto Sugiarto (2021: 1), dalam ilmu politik, pengertian korupsi adalah sebagai berikut.

Penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaa, atau pribadi lain.

Di negara ini, korupsi terbagi menjadi tujuh pola dengan ciri khasnya masing-masing. Berikut 7 pola korupsi di Indonesia beserta penjelasan singkatnya.

1. Suap

Jenis ini terjadi dengan menjanjikan orang sesuatu agar berbuat sesuai dengan kehendak. Suap bisa terjadi antar pegawai maupun pegawai dengan pihak luar. Misalnya, suap diberikan kepada pejabat tertentu agar memudahkan kasus yang ditangani.

2. Pemerasan

Pemerasan terjadi saat seseorang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain agar berbuat sesuatu sesuai keinginan. Contohnya, ada seorang pegawai yang memaksa orang lain membayar sejumlah dana sebelum membantu orang tersebut.

3. Kerugian Keuangan

Jenis korupsi ini sering terjadi di Indonesia. Caranya dengan menyalahgunakan kesempatan untuk mengambil keuntungan demi dirinya sendiri. Misalnya, ada pegawai yang mengambil anggaran dana dengan jumlah tertentu untuk dimasukkan ke kantongnya sendiri.

4. Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian kepada seseorang dengan harapan orang tersebut mau melakukan sesuai keinginan. Gratifikasi sekilas mirip dengan suap. Namun, suap bisa berupa janji. Sedangkan gratifikasi memiliki makna pemberian yang lebih luas dan bukan berupa janji.

5. Curang

Hal ini terjadi saat seseorang berbuat dengan tidak semestinya dan sengaja demi kepentingan sendiri. Perbuatan ini pun bisa membahayakan orang lain.

Contohnya, suatu proyek dilakukan dengan menggunakan bahan yang lebih murah dan membahayakan agar keuntungan dari anggaran bisa diambil.

6. Penggelapan

Hal-hal yang bisa digelapkan dalam jenis korupsi ini adalah uang, surat berharga, daftar penting, hingga pemalsuan buku. Misalnya, seseorang menghilangkan daftar tersangka dari suatu kasus untuk melindungi salah satu orang di dalamnya.

7. Benturan Kepentingan

Korupsi jenis ini terjadi jika ada seseorang yang menugaskan orang terdekat dalam pengadaan suatu barang. Misalnya saat suatu instansi ingin mengadakan peralatan elektronik, lalu ada salah satu pegawai yang mendaftarkan saudaranya sendiri dalam tender tersebut dan mengusahakan kemenangannya.

Baca juga: Pengertian Korupsi menurut Para Ahli dan Penyebab Seseorang Melakukannya

Itulah 7 pola korupsi di Indonesia. Tak hanya siswa, masyarakat umum juga bisa mempelajari ulasan ini untuk meningkatkan kesadaran akan korupsi. (LOV)