Konten dari Pengguna

8 Jenis Penggolongan Hukum dan Penjelasannya

2 Juni 2021 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 17 Oktober 2022 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi penggolongan hukum, sumber gambar: https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi penggolongan hukum, sumber gambar: https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum karya Bergas Prana Jaya (2020 :17), hukum adalah himpunan aturan yang ditetapkan suatu wilayah supaya masyarakat menaatinya. Sifat dari hukum ini adalah mengikat, serta dibagi ke dalam beberapa penggolongan hukum.
ADVERTISEMENT

8 Jenis Penggolongan Hukum beserta Penjelasannya

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya
1. Hukum undang-undang, yang tercantum dalam perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan, yang diberlakukan atas suatu peraturan maupun kebiasaan
3. Hukum traktat, ditetapkan suatu negara melalui perjanjian antar negara atau traktat.
4. Hukum yurisprudensi, muncul sebagai bentuk keputusan hakim.
Penggolongan Hukum Menurut Tempat Berlaku
1. Hukum nasional, berlaku pada wilayah negara tertentu saja.
2. Hukum internasional, bersifat mengelola relasi internasional antarnegara.
3. Hukum asing, hanya berlaku di dalam negara lain saja.
4. Hukum gereja, berbagai norma atau aturan dari gereja untuk ditaati para anggota.
Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya
1. Hukum tertulis, yang dibedakan ke dalam hukum tertulis yang dikodifikasikan dan tidak dikodifikasikan.
ADVERTISEMENT
2. Hukum tidak tertulis, cenderung berlaku dan diyakini masyarakat tanpa adanya bukti tertulis.
Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlaku
Terdapat 2 golongan yaitu Ius Constitutum merupakan hukum yang berlaku di waktu sekarang dan telah ditetapkan dan Ius Constituendum atau merupakan hukum yang dicita-citakan yang berada di masa yang akan datang.
Penggolongan Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
1. Hukum material, mengatur hubungan antar anggota masyarakat tentang apa yang diperbolehkan dan tidak.
2. Hukum formal, mengatur mengenai cara mempertahankan dan pelaksanaan hukum meterial.
Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya
1. Hukum yang memaksa, bersifat mengikat dan memberikan paksaan secara mutlak agar dipatuhi.
2. Hukum yang mengatur, bisa diberlakukan dengan aturan sendiri dalam masyarakat untuk mencapai kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya
1. Hukum objektif, mengatur mengenai hubungan antar 2 orang atau lebih secara umum dan bukan golongan.
2. Hukum subjektif, timbul dari hukum objektif atas seorang atau lebih yang juga dikenal sebagai hak individu.
Penggolongan Hukum Menurut Isinya
1. Hukum publik, mengelola hubungan negara dengan warga negaranya terkait kepentingan umum. Hukum ini dibedakan ke dalam hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara (administratif), serta hukum internasional,
2. Hukum Privat, cenderung mengatur hubungan antar individu yang dibagi ke dalam hukum perdata dan hukum perniagaan.
Jenis-jenis penggolongan hukum ini ditujukan untuk mengikat setiap perilaku dan tindakan individu, kelompok, maupun negara tergantung dari jenisnya.
(DLA)