Konten dari Pengguna

Administrasi Kepegawaian: Mengenal Tujuan, Fungsi, dan Sistemnya

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Administrasi Kepegawaian, Foto: Dok. freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Administrasi Kepegawaian, Foto: Dok. freepik.com

Jika mendengar istilah administrasi kepegawaian, mungkin yang pertama kali terlintas di benak Anda adalah sistem yang diterapkan di perusahaan. Namun nyatanya, materi mengenai administrasi kepegawaian juga merupakan hal yang sangat penting dipelajari, tak hanya bagi Anda yang ingin meniti karir di perusahaan, tetapi juga bagi Anda yang ingin mendirikan bisnis atau usaha.

Seperti namanya, istilah administrasi kepegawaian merupakan gabungan dari dua kata, yakni administrasi dan kepegawaian. Menurut The Liang Gie dalam bukunya yang berjudul Administrasi Perkantoran, administrasi merupakan segenap proses penyelenggaraan setiap usaha kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan dalam buku Administrasi Kepegawaian, Saksono mendefinisikan kepegawaian sebagai seluruh orang yang dipekerjakan dalam suatu badan tertentu, baik di badan pemerintahan maupun swasta.

Berdasarkan gabungan kedua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa administrasi kepegawaian adalah seluruh kegiatan atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah penggunaan pegawai untuk mencapai suatu tujuan.

Tujuan Administrasi Kepegawaian

Terdapat sejumlah tujuan dari diberlakukannya administrasi kepegawaian. Diantaranya akan dipaparkan dalam poin-poin berikut ini:

  • Memperkuat sistem perencanaan dan pengembangan pegawai.

  • Mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian.

  • Meningkatkan pembinaan untuk mencapai kesejahteraan pegawai

  • Meningkatkan kinerja pelayanan kepegawaian.

  • Mewujudkan penaatan pegawai sesuai kompetensi jabatan serta syarat jabatan.

Fungsi Administrasi Kepegawaian

Secara garis besar, fungsi administrasi kepegawaian terbagi ke dalam dua jenis, yakni fungsi operatif dan fungsi manajerial.

Sering disebut pula sebagai fungsi teknis, fungsi operatif berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan secara fisik. Salah satu contohnya adalah pengadaan pegawai, pengembangan pegawai, pemeliharaan pegawai, sampai pensiunan pegawai. Sedangkan fungsi manajerial lebih berkaitan dengan pekerjaan yang menggunakan pikiran, seperti perencanaan pegawai, pengorganisasian pegawai, pengendalian pegawai, dan pengarahan pegawai.

Sistem Administrasi Kepegawaian

Sistem administrasi kepegawaian sejatinya merupakan bagian dari administrasi negara, dimana kebijaksanaannya ditentukan dari tujuan yang ingin dicapai. Adapun sistem administrasi kepegawaian secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang kebijaksanaan dasar sistem administrasi di Indonesia.

Demikian ulasan mengenai administrasi kepegawaian. Semoga artikel ini bermanfaat!

(RYFA)