Amandemen UUD 1945: Daftar Pasal yang Mengalami Perubahan

Konten dari Pengguna
20 Januari 2021 9:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Amandemen UUD 1945, Foto: Dok. pinterest.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Amandemen UUD 1945, Foto: Dok. pinterest.com
ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara Indonesia, tahukah kamu bahwa amandemen UUD 1945 sudah berubah sebanyak empat kali? Sepanjang sejarahnya, UUD 1945 sudah diubah atau diamandemenkan sebanyak empat kali melalui sidang umum dan sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
ADVERTISEMENT
Tujuan dilakukannya amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan dasar di NKRI, seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, dan lainnya. Selain itu, amandemen UUD 1945 juga terjadi karena terdapat sejumlah kelemahan sistematika dan substansi dalam UUD.

Perubahan Pasal dari Proses Amandemen UUD 1945

Dari tujuan yang sudah disebutkan di atas, maka terjadilah perubahan UUD 1945 yang disebut juga sebagai amandemen UUD 1945. Sejarah mencatat UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Berikut ulasan lengkapnya.
Amandemen Pertama
Amandemen pertama UUD 1945 dilaksanakan dalam sidang umum MPR dari tanggal 14 hingga 21 Oktober 1999. Amandemen ini terdiri dari 9 pasal, yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21.
ADVERTISEMENT
Inti dari amandemen pertama UUD 1945 adalah pergeseran kekuasaan presiden atau legislatif yang dinilai terlalu kuat.
Amandemen Kedua
Amandemen kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 melalui sidang tahunan MPR. Total sebanyak 5 bab dan 25 pasal yang diamandemenkan, yaitu pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36A, pasal 36B, dan pasal 36C. Adapun bab yang diamandemenkan adalah Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, dan Bab XV.
Perubahan amandemen kedua adalah mengenai DPR dan kewenangannya, pemerintah daerah, hak asasi manusia, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
ADVERTISEMENT
Amandemen Ketiga
Dilakukan dalam sidang tahunan MPR sejak tanggal 1 hingga 9 November 2001, amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001. Amandemen dilakukan pada 3 bab dan 22 pasal, yakni pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17, pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal 24B, dan pasal 24C, serta Bab VIIA, Bab VIIB, dan Bab VIIIA.
Dalam amandemen ketiga, perubahan yang dilakukan adalah mengenai kewenangan MPR, kepresidenna, impreachment, bentuk dan kedaulatan negara, keuangan negara, serta kekuasaan kehakiman.
Amandemen Keempat
Amandemen keempat dilakukan dalam sidang tahunan MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002, dan disahkan pada tanggal 11 Agustus 2002. Terdapat 2 bab dan 13 pasal yang diubah pada amandemen ini, yakni pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, dan pasal 3. Adapun bab yang diamandemenkan adalah Bab XIII dan Bab XIV.
ADVERTISEMENT
Inti perubahan dari amandemen keempat adalah mengenai penggantian presiden, DPD sebagai bagian dari MPR, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, mata uang, dan bank sentral.
(RYFA)