Amandemen UUD 1945 dan Periode Perubahan yang Perlu Diketahui

Konten dari Pengguna
15 Januari 2021 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPUPKI sebagai Panitia Pembentuk UUD 1945 Foto: dok PInterkelas
zoom-in-whitePerbesar
BPUPKI sebagai Panitia Pembentuk UUD 1945 Foto: dok PInterkelas
ADVERTISEMENT
Amandemen UUD 1945 yang merupakan perubahan atau perbaikan UUD yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu ini memiliki sejarah panjang yang penting untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia secara umum. Periode amandemen UUD 1945 dan penjelasan singkat mengenai UUD 1945 dapat Anda ketahui dalam ulasan yang membahas amandemen UUD 1945 berikut ini.
ADVERTISEMENT

Amandemen UUD 1945: Penjelasan dan Periode Perubahannya

Amandemen UUD 1945 yang telah dipaparkan di atas, merupakan perubahan UUD 1945 yang dilakukan dengan suatu tujuan yang harus tercapai. Tujuan amandemen UUD 1945 ini adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Amandemen UUD 1945 dapat dilakukan dengan kesepakatan yaitu tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan juga tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI Foto: dok belajargiat.ID
Sebelum mengalami amandemen, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah mengalami 4 kali amandemen, UUD 1945 berubah menjadi memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
ADVERTISEMENT
Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu yang cukup singkat yaitu tahun 1999-2000. Selama itu, UUD 1945 telah mengalami UUD sebanyak 4x. Pertama kali amandemen UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999. Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000. Sedangkan amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 pada tanggal 1-9 November 2001. Amandemen terakhir atau amandemen keempat dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002.
Dengan mengetahui periode amandemen UUD 1945 Anda juga sama dengan mengetahui sejarah Indonesia dengan jauh lebih dalam lagi. (DA)