Amandemen UUD 1945 di Indonesia, Kapan Saja?

Konten dari Pengguna
13 Januari 2021 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Amandemen UUD 1945. Sumber: Tingey Injury Law Firm-Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Amandemen UUD 1945. Sumber: Tingey Injury Law Firm-Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Amandemen UUD 1945 atau perubahan Undang-Undang Dasar 1945 baru dilakukan ketika berakhirnya masa pemerintahan Presiden Soeharto. Pasalnya, sejak pertama kali Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dicetuskan pada tahun 1945 sampai dengan berakhirnya masa Orde Baru belum pernah ada perubahan apa pun dari hukum dasar negara Indonesia ini.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari beberapa sumber, salah satu penyebab perubahan UUD 1945 adalah keinginan masyarakat untuk adanya perubahan pasca gelombang Reformasi 1998. Sejak saat itulah dilakukan perubahan-perubahan UUD 1945 yang memiliki pengaruh pada perpolitikan dan tata negara di Republik Indonesia.

Kapan Amandemen UUD 1945 dilakukan?

Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yakni di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Adapun perubahan-perubahan yang dilakukan adalah sebagai berikut.
Amandemen Pertama
Pada amandemen pertama, Sidang Umum Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) menghasilkan perubahan pada Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
Amandemen Kedua
Amandemen yang dilakukan pada Sidang Tahunan MPR pada tanggal 7 – 18 Agustus 2000 ini menghasilkan perubahan pada 5 Bab dan 25 pasal. Adapun pasal yang diubah adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasl 28 A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J Pasal 30, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.
ADVERTISEMENT
Amandemen Ketiga
Perubahan UUD 1945 ini mencakup pasal dan bab tentang Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keungan Negara, dan sebagainya. Adapun pasal-pasal yang diubah adalah Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 22C, Pasal 22 D, Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23 A, Pasal 23 C, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23 G, Pasal 24, Pasal 24 A, Pasal 24B, dan Pasal 24C.
Amandemen Keempat
Amandemen keempat ini disahkan dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 1 – 11 Agustus 2002. Hasil amandemen keempat merupakan amandemen terkahir pada UUD 1945 hingga saat ini.
Jika Anda merasa informasi amandemen UUD 1945 bermanfaat, sebarkan ke kerabat Anda, ya! Terus dapatkan informasi tentang Indonesia yang lainnya di Berita Update! (AG)
ADVERTISEMENT