Konten dari Pengguna

Apa Itu Deportasi yang Dilakukan kepada Warga Asing dan Apa Penyebanya?

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi warga negara asing yang dideportasi dari suatu negara. Foto: unsplash.com/nicolegeri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga negara asing yang dideportasi dari suatu negara. Foto: unsplash.com/nicolegeri

Pernahkah kamu mendengar berita tentang orang yang deportasi dari suatu negara? Hal ini merupakan hak dari setiap negara apabila warga negara asing (WNA) melakukan tindakan yang menyalahgunakan izin mereka atau mencegah mereka yang terlibat dalam tindakan yang dapat merusak ketertiban dan melanggar hukum yang berlaku di sebuah negara. Kemudian banyak orang yang bertanya, apa itu deportasi dan apa saja penyebabnya?

Apa Itu Deportasi yang Dilakukan kepada Warga Asing dan Apa Penyebanya?

Dikutip dari buku Kamus Istilah Hukum Populer karya Jonaedi Efendi (2016:112), deportasi bermakna pembuangan, pengasingan, pengiriman kembali, ataupun pengusiran. Sedangkan menurut Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Dalam pasal 75 ayat 1 tertulis bahwa, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

  • Tindakan Administratif Keimigrasian dapat berupa:

  • Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan

  • Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal

  • Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia

  • Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia

  • Pengenaan biaya beban

  • Deportasi dari Indonesia

Ilustrasi dideportasinya warga asing dari suatu negara. Foto: unsplash.com/mana5280

Penyebab Warga Asing Dideportasi

Di Indonesia, terdapat sebuah aturan yang menjelaskan tentang penyebab warga asing dapat di deportasi, tepatnya pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menjabarkan tentang sebab-sebab yang bisa membuat seorang warga negara asing dideportasi, antara lain:

  • Namanya tercantum dalam daftar penangkalan;

  • Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;

  • Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;

  • Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;

  • Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;

  • Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

  • Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;

  • Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;

  • Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia;

  • Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Sekarang sudah tahu yang dimaksud dengan deportasi dan penyebabnya bukan? (MZM)