Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Deportasi yang Dilakukan kepada Warga Asing dan Apa Penyebanya?
12 Mei 2022 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernahkah kamu mendengar berita tentang orang yang deportasi dari suatu negara? Hal ini merupakan hak dari setiap negara apabila warga negara asing (WNA ) melakukan tindakan yang menyalahgunakan izin mereka atau mencegah mereka yang terlibat dalam tindakan yang dapat merusak ketertiban dan melanggar hukum yang berlaku di sebuah negara. Kemudian banyak orang yang bertanya, apa itu deportasi dan apa saja penyebabnya?
ADVERTISEMENT
Apa Itu Deportasi yang Dilakukan kepada Warga Asing dan Apa Penyebanya?
Dikutip dari buku Kamus Istilah Hukum Populer karya Jonaedi Efendi (2016:112), deportasi bermakna pembuangan, pengasingan, pengiriman kembali, ataupun pengusiran. Sedangkan menurut Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Dalam pasal 75 ayat 1 tertulis bahwa, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Penyebab Warga Asing Dideportasi
Di Indonesia, terdapat sebuah aturan yang menjelaskan tentang penyebab warga asing dapat di deportasi, tepatnya pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menjabarkan tentang sebab-sebab yang bisa membuat seorang warga negara asing dideportasi, antara lain:
ADVERTISEMENT
Sekarang sudah tahu yang dimaksud dengan deportasi dan penyebabnya bukan? (MZM)
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 15:07 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini