news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Apa itu Desersi? Inilah Pengertian dan Contoh Kasusnya

21 Juni 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa itu desersi? sumber foto: (Andika Febrian) by Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu desersi? sumber foto: (Andika Febrian) by Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Apa itu desersi? Barang kali, kamu pernah mendengar istilah ini saat menyaksikan berita di TV. Desersi adalah istilah yang umumnya disebut dalam lingkup militer atau kepolisian. Secara umum, desersi adalah suatu tindakan seorang aparat yang meninggalkan tugas atau kewajiban tanpa adanya pemberitahuan dan telah melewati jangka waktu yang ditetapkan dalam aturan. Belum lama ini, ada suatu kasus desersi yang terjadi di kepolisian, yang mana seorang polwan mangkir dari tugas dan pekerjaannya. Pastinya, desersi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji karena telah menodai kepercayaan masyarakat sipil. Agar lebih paham dengan desersi, sebaiknya simak pengertian dan contohnya di artikel ini.
ADVERTISEMENT

Pengertian Desersi

Mengutip jurnal Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia terhadap Tindak Pidana Desersi oleh Robi Amu, desersi merupakan tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya secara langsung di suatu tempat atau waktu yang telah ditentukan oleh dinas dan meninggalkan kemiliteran. Dalam dunia militer, contoh batas ketidakhadiran tanpa izin yaitu 30 hari dalam masa damai dan 4 hari saat masa perang.
Sedangkan desersi dalam dunia kepolisian dapat dimaknai sebagai perbuatan yang meninggalkan tugas tanpa disertai izin yang melebihi waktu 30 hari. Desersi adalah tindakan yang menarik diri dari berbagai kewajiban dinasnya, seperti tidak menghadiri rapat, patroli, perang, dan sebagainya.
Berdasarkan KBBI, desersi merupakan lari meninggalkan dinas ketentaraan. Desersi juga termasuk upaya pembelotan dan keberpihakan kepada musuh.
ADVERTISEMENT

Hukuman bagi Pelaku Desersi

Ilustrasi apa itu desersi? sumber foto: (Refhard) by Unsplash.com
Apa hukuman desersi untuk para pelakunya? Para pelaku desersi, baik dalam lingkup kepolisian atau militer akan dijatuhi hukuman yang berat. Umumnya, pelaku kasus desersi akan dihukum dengan cara diberhentikan secara tidak hormat. Hukuman bagi pelaku desersi tidak main-main, yakni pemberhentian dari institusi yang menjadi tempat dinasnya.
Peraturan ini terdapat pada Pasal 14 Ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini berlaku pada petugas kepolisian yang bolos dari tugasnya. Adapun peraturan bagi TNI tertuang dalam pasal 87 ayat (1) ke 2 KUHPM.

Contoh Kasus Desersi

Desersi tidak hanya terjadi sekali atau dua kali dalam dunia kepolisian dan militer. Para pelaku desersi nampaknya tidak merasa takut dengan hukuman yang akan didapatkannya jika mogok dari tugasnya. Beberapa contoh kasus desersi yang terjadi di Indonesia yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pemecatan TNI AD kepada Serka JA dari dinas TNI AD karena telah melakukan pelanggaran berat desersi. Pemecatan ini dilakukan dalam Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat di Detasemen Markas, Markas Besar Angkatan Darat di Lapangan Upacara Mabes AD pada tahun 2016 di Jakarta.
Iptu Triadi yang merupakan seorang anggota kepolisian di Kendari mangkir dari dinasnya selama lebih dari 30 hari tanpa disertai izin. Pemecatan Iptu Triadi terjadi pada tahun 2019.
Pemecatan kepada Briptu Christi Sugiarto oleh Polresta Manado yang sempat diberitahukan “hilang” sejak bulan November 2021. Ia dipecat secara tidak hormat pada bulan februari 2022.
Setelah menyimak pengertian dan contoh desersi di atas, semoga dapat menjadi pelajaran bagi para petugas polisi dan TNI agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. (DLA)
ADVERTISEMENT